News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

5 Fakta KPK Tetapkan Menpora Imam Nahrawi Jadi Tersangka Kasus Suap Dana Hibah

Editor: Asytari Fauziah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menpora Imam Nahrawi menjawab pertanyaan wartawan terkait statusnya sebagai tersangka di rumah dinas Menpora, Widya Chandra, Jakarta, Rabu (18/9/2019). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini menetapkan Imam Nahrawi sebagai tersangka baru kasus suap dana hibah KONI. TRIBUNNEWS/GITA IRAWAN

TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) tak henti-hentinya berjuang untuk menghabisi tindakan korupsi di Indonesia.

KPK menetapkan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi beserta asisten pribadinya Miftahul Ulum sebagai tersangka pada Rabu (18/9/2019).

Hal tersebut disampaikan langsung oleh wakil Ketua KPK Alexander Marwata.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyaluran dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) tahun anggaran 2018.

Imam dan Miftahul disangka melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

• Suasana Sendu Gedung KPK Tadi Malam, Pegawai Mengibarkan Bendera Kuning Tanda Berduka

Berikut lima fakta yang dikumpulkan oleh Kompas.com dari penetapan Menpora sebagai tersangka.

1. Diduga Terima Uang Rp 26,5 Miliar

Menpora Imam Nahrawi diduga telah menerima suap senilai Rp 26,5 miliar dalam kasus proposal hibah KONI kepada Kementerian Pemuda dan Olahraga Tahun Anggaran 2018.

"Total dugaan penerimaan Rp 26,5 miliar tersebut diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora Tahun Anggaran 2018," kata Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung KPK.

Angka tersebut merupakan jumlah dari dua kali penerimaan. Yakni, 14,7 miliar melalui asisten pribadinya, Miftahul Ulum.

HALAMAN SELANJUTNYA ==============>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini