TRIBUNWOW.COM - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), Rabu (18/9/2019).
Imam Nahrawi ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga menerima uang suap dari KONI sebesar Rp 26,5 miliar.
Ia lantas mengumumkan pengunduran diri sebagai Menpora pada Kamis (19/9/2019).
• Jadi Tersangka, Imam Nahrawi Meneteskan Air Mata saat Hadiri Acara Perpisahan di Kemenpora
Berikut 6 fakta mengenai penetapan Imam Nahrawi sebagai tersangka kasus suap dana hibah KONI yang berhasil dirangkum TribunWow.com:
1. Dua Kali Terima Uang Suap
Dikutip TribunWow.com dari saluran YouTube KOMPASTV, Rabu (18/9/2019), Wakil ketua KPK, Alexander Marwata mengungkapkan, Imam Nahrawi melalui Asisten Pribadi Menpora, Miftahul Ulum (MIU) diduga telah menerima uang suap sebesar Rp 26,5 miliar.
Alexander mengungkapkan, Menpora melalui sang asisten awalnya menerima uang suap sebesar Rp 17,4 miliar pada tahun 2014-2019.
"IMR merupakan Menpora periode 2014-2019 dan saudara MIU adalah Asisten Pribadi Menpora."
"Dalam rentang tahun 2014-2018 IMR selaku Menpora melalui MIU selaku Asisten Pribadi Menpora diduga menerima uang sebesar 17,4 miliar," ucapnya.
Ia lantas menjelaskan, pada tahun 2014-2018 Imam Nahrawi diduga kembali menerima uang suap.
"Selain menerima tersebut, dalam rentang waktu tahun 2016 -2018, IMR selaku Menpora diduga juga meminta uang sejumlah total (Rp) 11,8 miliar," ujar Alexander.