News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Revisi UU KPK

Buya Syafii Maarif: KPK Tidak Suci, Tapi Wajib Dibela dan Diperkuat

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Buya Syafii Maarif

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - DPR telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi atau UU KPK yang telah direvisi.

Menurut Mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Ahmad Syafii Maarif, langkah DPR dan pemerintah tersebut terburu-buru.

Baca: BPK: KemenPUPR, Kemenpora, KPK dan KPU Dapat Opini WDP, Bakamla Disclaimer

Syafii Maarif menyayangkan sekaligus mengkritik proses revisi karena pimpinan KPK sendiri tidak diajak diskusi.

"Kelemahannya kemarin, prosedurnya. KPK tidak diajak berunding oleh Menteri HAM dan DPR," kata Buya Syafii seusai bertemu Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (19/9/2019).

Meski demikian, kehadirannya di Istana bukan secara khusus untuk berkomunikasi mengenai revisi UU KPK dengan Presiden.

Syafii Maarif mengaku memberikan masukan soal penyusunan kabinet untuk periode kedua pemerintahan Jokowi bersama Kiai Haji Maruf Amin.

Syafii Maarif melanjutkan, substansi UU KPK versi revisi sesungguhnya tidak bisa dilihat secara hitam putih dan masih bisa didiskusikan dengan berbagai pihak terkait.

Sayangnya, lanjut Buya Syafii Maarif, hal tersebut tidak dilakukan oleh DPR dan pemerintah.

"Misalnya, ada usul dewan pengawas. Sesungguhnya bisa didiskusikan itu. Tapi kan kemarin langsung digitukan (disahkan). Jadi terbakarnya teman-teman ini," kata Syafii Maarif.

Syafii Maarif menekankan, KPK memang jauh dari kesucian.

Namun, dalam konteks pelemahan, lembaga antikorupsi itu wajib dibela.

"KPK itu wajib dibela, diperkuat, tapi bukan suci lho KPK itu. Itu harus diingat, bukan suci. Itu saja," kata anggota Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) ini.

Revisi UU KPK sebelumnya telah disahkan menjadi UU oleh DPR dan pemerintah dalam rapat paripurna, Selasa (17/9/2019).

Pengesahan itu menuai kritik karena dilakukan terburu-buru tanpa mendengarkan masukan dari masyarakat sipil dan unsur pimpinan KPK.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini