News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Komnas HAM Nilai Ada Kesalahan Paradigma Pelanggaran HAM Berat dalam Buku Kedua RKUHP

Penulis: Gita Irawan
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komisioner Komnas HAM RI Choirul Anam saat diskusi publik bertajuk Menelaah Pasal-Pasal Pelanggaran HAM Berat dan Tindak Pidana Penyiksaan dalam RKUHP yang diadakan di Menteng Jakarta Pusat pada Kamis (19/9/2019).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner Komnas HAM RI Choirul Anam menilai ada kesalahan paradigma dalam melihat pelanggaran HAM Berat dalam buku kedua Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Pidana.

Menurutnya kesalahan tersebut fatal karena pelanggaran HAM Berat dimaknai sebagai kejahatan orang per orang bukan sebagai kejahatan yang bersumber dari sebuah proses pengambilan keputusan di tingkat kebijakan baik yang sah atau tidak sah.

Maksudnya, jelas Anam, kejahatan pelanggaran HAM Berat tersebut sebenarnya juga berlaku baik dalam situasi damai maupun situasi perang dengan kelompok pemberontak.

"Paradigma dalam KUHP yang baru ini itu meletakan pelanggaran HAM berat menjadi kejahatan perorangan. Itu serius sekali salahnya," kata Anam dalam diskusi publik bertajuk "Menelaah Pasal-Pasal Pelanggaran HAM Berat dan Tindak Pidana Penyiksaan dalam RKUHP" yang diadakan di Menteng Jakarta Pusat pada Kamis (19/9/2019).

Baca: Komisi III Setujui RUU KUHP Disahkan di Paripurna

Jika nantinya Undang-Undang tersebut dijalankan maka hukuman bagi kejahatan yang menjadi bagian dalam rangka pelanggaran HAM Berat akan dilihat sebagai perbuatan terpisah dari pelanggaran HAM berat itu sendiri.

"Oleh karenanya penghukumannya diecer. Berbeda dengan satu dan lain. Pembunuhan, penyiksaan, dan kejahatan seksual dalam rangka pelanggaran HAM Berat beda-beda, padahal kejahatannya tunggal," kata Anam.

Paradigma tersebut menurut Anam tampak jelas dalam dua pasal di dalam RKUHP buku kedua yakni pasal 599 dan pasal 600.

Berikut bunyi pasal 599:

"Dipidana karena genosida Setiap Orang yang dengan maksud menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, etnis, atau agama, dengan cara..,"

Berikut bunyi pasal 600:

"Dipidana karena Tindak Pidana terhadap kemanusiaan, Setiap Orang yang melakukan salah satu perbuatan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematis yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan terhadap penduduk sipil, berupa..,"

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini