Lebih dari 300.000 Orang Tandatangani Petisi Minta Jokowi Tolak RKUHP, Ada 11 Poin yang Disoroti
TRIBUNNEWS.COM - Petisi agar Presiden Joko Widodo menolak Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) pada rapat paripurna DPR RI terus mendapat dukungan.
Hingga Kamis, 19 September 2019 pukul 16.33 WIB, petisi yang diunggah di change.org dengan judul "Presiden Jokowi, Jangan Setujui RKUHP di Sidang Paripurna DPR" telah ditandatangani lebih dari 300 ribu orang.
Petisi tersebut dibuat oleh aktivis gender dan HAM, Tunggal Pawestri.
Tunggal Pawestri menyoroti 11 poin dalam RKUHP yang dinilai "ngaco" yang menganggap 11 orang-orang dalam pasal draf RKUHP adalah kriminal.
Baca: Komnas HAM Nilai Ada Kesalahan Paradigma Pelanggaran HAM Berat dalam Buku Kedua RKUHP
Baca: Aksi Geruduk Gedung DPR Tolak RKUHP, Bentangkan Poster #HapusPasalNgawur
Berikut isi petisi yang menilai 11 orang berpotensi menjadi kriminal berdasar draf yang disetujui DPR 15 September 2019:
1. Korban perkosaan → bakal dipenjara 4 tahun kalau mau gugurin janin hasil perkosaan (Pasal 470 (1))
2. Perempuan yang kerja dan harus pulang malam, terlunta-lunta di jalanan (Pasal 432) → kena denda Rp 1 juta
3. Perempuan cari room-mate beda jenis kelamin untuk menghemat biaya (Pasal 419) → bisa dilaporin Pak Kepala Desa biar dipenjara 6 bulan
4. Pengamen (Pasal 432) → kena denda Rp 1 juta
5. Tukang parkir (Pasal 432) → kena denda Rp 1 juta
6. Gelandangan (Pasal 432) → kena denda Rp 1 juta
7. Disabilitas mental yang ditelantarkan (Pasal 432) → kena denda Rp 1 juta
8. Jurnalis atau netizen (Pasal 218) → bakal dipenjara 3,5 tahun kalau mengkritik presiden