Imam mengaku lupa apa saja barang milik negara yang ditagih dari Roy itu.
Ia hanya mengingat, salah satunya adalah kamera.
"Saya tidak detail ya. Hanya kamera yang saya ingat," ujar dia.
Imam mengakui, hingga saat ini, Roy belum merespons surat permintaan pengembalian barang milik negara yang dikirim pihaknya.
Padahal, surat sudah dikirim sejak Mei 2018.
"Sejauh ini memang belum ada respons, ya," ujar Imam.
Meski demikian, Imam juga mengakui bahwa tak ada batas waktu bagi seseorang untuk mengembalikan barang milik negara.
"Pokoknya yang penting dikembalikan. Sampai kapan pun, ya," ujar Imam.
Soal apakah akan ada sanksi terhadap mereka yang tidak mengembalikan barang milik negara, Imam merasa tidak berwenang menjelaskan itu.
Baca: Jadi Tersangka KPK, Imam Nahrawi Mundur dari Menpora
Ia mengatakan, mungkin Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang lebih berwenang menjawab hal itu.
Imam mengaku tetap berpikir positif Roy akan mengembalikan barang milik negara yang digunakannya semasa menjabat sebagai menpora.
Ia yakin Roy mengerti apabila barang milik negara tak dikembalikan, Kemenpora akan kesulitan mempertanggungjawabkan asetnya ke BPK.
"Setiap tahun, BPK memeriksa apa saja, soal kegiatan kesesuaian, kerugian dan macam- macam. Termasuk aset barang milik negara. Maka, saya berharap ini betul-betul supaya diselesaikan agar tidak ada yang mengganjal pemeriksaan Kemenpora di masa mendatang," ujar Imam.
Imam Nahrawi akhirnya melayangkan gugatan ke PN Jaksel.