News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Imam Nahrawi

Menpora Imam Nahrawi: Kita Buktikan di Pengadilan

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menpora Imam Nahrawi menjawab pertanyaan wartawan terkait statusnya sebagai tersangka di rumah dinas Menpora, Widya Chandra, Jakarta, Rabu (18/9/2019). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini menetapkan Imam Nahrawi sebagai tersangka baru kasus suap dana hibah KONI. TRIBUNNEWS/GITA IRAWAN

TRIBUNNEWS.COM - Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi menyatakan siap menjalani proses hukum setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) tahun anggaran 2018.

Rabu (18/9/2019), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Imam Nahrawi sebagai tersangka, bersama dengan asisten pribadinya, Miftahul Ulum.

"Dalam penyidikan tersebut ditetapkan dua orang tersangka yaitu IMR, Menteri Pemuda dan Olahraga dan MIU, Asisten Pribadi Menteri Pemuda dan Olahraga," terang Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung KPK, Rabu, seperti dilansir Kompas.com.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata saat jumpa pers penetapan tersangka baru terkait kasus suap dana hibah KONI, di Jakarta, Rabu (18/9/2019). KPK menetapkan Menpora Imam Nahrawi dan Miftahul Ulum sebagai tersangka baru menyusul lima orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. TRIBUNNEWS/HERUDIN (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

Lebih lanjut, Alex mengatakan Imam diduga menerima suap sebanyak Rp 14,7 miliar melalui Miftahul selama 2014-2018.

Selain itu, selama rentang waktu 2016-2018, Imam Nahrawi juga diduga meminta uang senilai Rp 11,8 miliar.

Baca: Jadi Tersangka, Imam Nahrawi: Kita Bersama-sama Buktikan Nanti di Proses Pengadilan

Baca: Ekspresi Imam Nahrawi Ketika Ditanya Soal Asisten Pribadinya Miftahul Ulum

"Sehingga total dugaan penerimaan Rp 26.500.000.000 tersebut diduga merupakan commitmen fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora Tahun Anggaran 2018," tutur Alex.

Imam dan Miftahul disangka melanggar Pasal 12 Huruf a atau pasal 12 Huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Terkait penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK, Imam mengaku siap menjalani proses hukum.

"Tentu saya sebagai warga negara Indonesia akan patuh, akan mengikuti proses hukum yang ada, dan sudah barang tentu kita harus kunjung tinggi asas praduga tak bersalah," ujar Imam di rumah dinasnya di Jalan Widya Candra III Nomor 12, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu malam, seperti dikutip dari Kompas.com.

Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi di rumah dinasnya, Rabu (18/9/2019). (Tribunnews.com/Dennis Destryawan)

Imam meminta kepada semua pihak agar menjunjung tinggi praduga tak bersalah.

Ia juga mengajak semua pihak untuk bersama-sama membuktikan melalui proses pengadilan.

"Jangan sampai kemudian ini membuat justifikasi seolah olah saya bersalah, tidak akan kami, kita bersama-sama buktikan nanti di proses pengadilan," kata dia seperti dilansir Tribunnews.

Meski begitu, Imam Nahrawi mengaku belum mengetahui poin-poin yang dituduhkan KPK padanya.

Imam membantah soal tuduhan ia menerima suap.

Mengutip Kompas.com, ia juga meminta KPK untuk membuktikan dugaan suap senilai Rp 26,5 miliar yang ditujukan padanya.

Baca: Buktikan Komitmennya, KPK Unjuk Gigi Jerat Menpora Imam Nahrawi Jadi Tersangka Suap

Baca: Menteri Hanif Dhakiri Sambangi Rumah Dinas Imam Nahrawi

"Tentu saya sebagai warga negara punya hak juga untuk memberikan jawaban sebenar-benarnya agar proses hukum ini bisa berjalan dengan baik dengan lancar dan tentu pada saatnya tentu harus kita buktikan bersama-sama," tutur dia.

Imam pun berharap kasus yang menjeratnya tidak berkaitan dengan hal politis.

"Saya berharap ini bukan sesuatu yang bersifat di luar hukum dan karenanya saya akan menghadapi dan tentu kebenaran harus dibuka seluas luasnya selembar lebarnya."

"Saya akan mengikuti proses hukum yang ada," jelas Imam.

Mengenai dirinya ditetapkan sebagai tersangka, Imam Nahrawi menceritakan keluarganya terpukul.

"Ya tentu keluarga sangat terpukul," kata Imam pada awak media, termasuk Tribunnews.

"Tetapi saya yakin keluarga saya tahu, bahwa ini resiko jabatan saya sebagai menteri."

"Resiko sebagai menteri tentu harus siap dengan segala sesuatu," tandas dia.

Nama Imam Nahrawi trending Twitter

Ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dana hibah  KONI tahun anggaran 2018 oleh KPK, Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi trending Twitter, Rabu (19/8/2019).

Baca: Berstatus Tersangka, Imam Nahrawi Berada di Rumah Dinas

Baca: Imam Nahrawi Jadi Tersangka, Pejabat Kemenpora Gelar Rapat di Menteng

Mengenai pernyataan KPK soal Imam Nahrawi, banyak warganet mengungkapkan keterkejutannya.

Terbukti dengan nama Imam yang menjadi trending Twitter pada Rabu malam.

Nama Imam Nahrawi menjadi trending Twitter, Rabu (18/9/2019). (Tangkap layar Twitter)

"Apakah ini guyonan? Imam Nahrawi?? Imam yang sama, yang mengapresiasi dan memperlakukan atlet sepert pahlawan?? Maksudku, dengan bonus miliaran rupiah," tulis pengguna Twitter @aurorablue18.

"Kenapa Pak, kenapa?" tanya @DilianaPertiwi.

"Padahal dia Menpora kesayangan atlet," timpal @enienie.

"Padahal si bapak kinerjanya bagus selama jadi Menpora. Huft," ujar @miaaauuliiaa__.

Saat ini, Twitter pribadi Imam Nahrawi tengah dikunci.

Twitter Imam Nahrawi dikunci, Rabu (18/9/2019). (Tangkap layar Twitter)

 Tak hanya itu, kolom komentar Instagramnya juga telah dinon-aktifkan.

Dilansir Tribunnews, Imam Nahrawi menjadi menteri kedua di era Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Jusuf Kalla yang menjadi tersangka kasus dugaan suap.

Sebelumnya, Idrus Marham yang pernah menjabat sebagai Menteri Sosial diduga menerima suap bersama tersangka Eni Maulani Saragih.

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Dennis Destryawan/Srihandriatmo Malau, Kompas.com/Ardito Ramadhan)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini