TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar hukum Abdul Fickar Hadjar tetap meyakini revisi UU KPK bakal menjadi pelemahan bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam memberantas korupsi.
"Unsur pelemahannya dari lembaga yang independen menjadi lembaga yang langsung di bawah pemerintahan. Jadi nanti jangan harapkan banyak Operasi Tangkap Tangan (OTT)," ucap Abdul Fickar Hadjar, Kamis (19/9/2019).
Dia menjelaskan OTT bakal berkurang karena akan diawasi oleh dewan pengawas.
Ini jauh berbeda dengan sebelumnya, dimana KPK merupakan organisasi yang modern, ramping, cepat dan kreatif.
Baca: Fakta-fakta Para Pendemo di KPK: Tak Tahu Pimpinan KPK hingga Pakai Jas Almamater Tak Berlogo
Baca: Hari Ini, Jokowi Cari Pengganti Imam Nahrawi Sebagai Menpora
Kini dengan revisi UU KPK, lembaga antirasuah itu menjadi lembaga yang langsung berada dibawah pemerintah dan sama dengan lembaga penegak hukum lain baik itu Polri maupun Kejaksaan.
"Jadi unsur pelemahannya disitu, jangan harap banyak OTT nanti. Karena belum tentu dikasih izin oleh dewan pengawas. Apalagi kalo calon koruptornya dari pemerintahan atau lembaga yang memang terkait dengan dewan pengawas itu," tegasnya.
Kewenangan Dewan Pengawas KPK
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan Dewan Pengawas KPK akan menentukan dalam penerbitan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik).
Sprindik merupakan dokumen yang menyatakan suatu kasus dinaikkan ke tahap penyidikan yang juga berisi nama tersangka.
Diketahui, Undang-Undang KPK hasil revisi memunculkan lembaga dewan pengawas.
Tugas dewan pengawas di antaranya adalah memberi izin penyadapan, penggeledahan, penyitaan.
"Kalau dewan pengawas tidak mengizinkan dilakukan penggeledahan atau penyitaan ya otomatis kan sprindik enggak keluar," ujar Alex, panggilan Alexander, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (18/9/2019).
Baca: Imam Nahrawi Temui Jokowi, Serahkan Surat Pengunduran Diri sebagai Menpora
Baca: Fakta-fakta Para Pendemo di KPK: Tak Tahu Pimpinan KPK hingga Pakai Jas Almamater Tak Berlogo
"Karena biasanya yang berjalan sekarang kan begitu. Kita mengeluarkan sprindik, tidak lama kemudian atau bersamaan kita menerbitkan surat untuk penggeledahan dan penyitaan, karena itu jadi satu rangkaian," sambungnya.
Alex menyebut itu memang konsekuensi keberadaan dewan pengawas, seperti yang tercantum dalam pasal 21 UU KPK hasil revisi.