"Yang jelas pasti ada perubahan dalam proses bisnis di KPK. seperti yang kita lihat misalnya Di pasal 21," ujarnya.
Alex yang kembali terpilih sebagai pimpinan KPK periode 2019-2023 itu juga menyebut UU baru tidak menjelaskan secara rinci hierarki antara pimpinan KPK dan dewan pengawas.
"Di pasal 21 enggak ada, apakah itu juga menghilangkan peran pimpinan sebagai penyidik dan penuntut umum, artinya nanti ya seperti, sprindak, surat perintah penahanan, terus surat perintah penyidikan itu bukan pimpinan yang tanda tangan," kata Alex.
Diketahui, mekanisme penanganan sebuah perkara di KPK selama ini, surat perintah penyidikan, penahanan, hingga penyadapan semuanya harus terlebih dahulu ditandatangani oleh pimpinan KPK.
Dengan ketentuan baru itu, Alex menyebut bisa saja nantinya dewan pengawas akan ikut dalam sebuah gelar perkara.
"Jadi dewan pengawas akan meminta dilakukan gelar perkara, sebelum memberikan izin terkait penyadapan penggeledahan maupun penyitaan," katanya.
Sebelumnya, revisi UU KPK disetujui dalam Rapat Paripurna DPR pada Selasa (17/9/2019).
Salah satu poin perubahannya adalah keberadaan dewan pengawas yang dipilih oleh Presiden.