TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koordinator MAKI Boyamin Saiman menilai bukti yang dihadirkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang permohonan praperadilan kasus korupsi Century terhadap KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (19/9/2019).
Ia menilai, sejumlah bukti yang dibawa KPK dan perlu dicermati adalah bukti nomor 14, 15 dan 16.
Ketiga bukti itu yakni Daftar Hadir Rapat ekspose tanggal 8 Februari 2019 dengan agenda Analisa dan Evaluasi kasus Bank Century dengan keterangan hasil salinan, Undangan Rapat Koordinasi ekspose antara penyelidik, penyidik, dan Jaksa Penuntut Umum kasus Bank Century tanggal 18 Juni 2019 dengan keterangan berupa print out dan Undangan Rapat Ekspose Perkara dengan Pimpinan tanggal 19 Juni 2019 dengan keterangan berupa print out.
Menurutnya ketiga bukti tersebut menerangkan bahwa KPK telah melakukan ekpose maraton sebanyak tiga kali pada tahun 2019.
Boyamin menilai hal itu menunjukkan penyelidikan perkara Century sudah selesai dengan konsekuensi dilanjut penyidikan atau penyelidikan dihentikan.
"Memang kita belum tahu hasil eksposenya, namun bukti ini menunjukan KPK ingin membantah tidak menghentikan penyelidikan. Bagi Kami hal tersebut belum cukup karena tuntutan kita adalah KPK meningkatkan penyelidikan ke tahap penyidikan sekaligus menetapkan tersangka," kata Boyamin ketika dihubungi wartawan usai sidang pada Kamis (19/9/2019).
Untuk itu ia berharap Hakim Praperadilan memerintahkan KPK untuk mempercepat penyidikan dan penetapan tersangka atau menyerahkan berkas perkara kepada Polri atau Kejaksaan Agung.
Sementara itu, kuasa hukum MAKI, Rizky juga mengatakan hal senada.
Ia menilai bukti tersebut secara hukum formil menunjukan KPK masih melakukan penyelidikan.
Baca: Roy Suryo Sarankan Jokowi Tunjuk Semenpora Jadi Plt Menpora
"Tapi yang kita sayangkan proses materilnya. Ternyata terakhir proses yang 19 Juni gelar perkara. Ya kami berharap KPK meningkatkan ke tingkat penydikan, menetapkan tersangka, agar perkara ini ada kepastian hukumnya. Masa' skandal triliunan rupiah pelakunya hanya satu orang," kata Rizky.
Padahal menurutnya, di dalam dakwaan dan pertimbangan putusan terpidana kasus korupsi Bank Century Budi Mulya secara sah dan meyakinkan melakukan tindak korupsi secaea bersama-sama dengan sejumlah orang yang di antaranya adalah Boediono.
Diberitakan sebelumnya, Dalam berkas salinan permohonan yang diterima usai sidang, diketahui sejumlah alasan yang mendasari permohonan pemeriksaan praperadilan tersebut antara lain adalah amar Putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 24/Pid.Prap/2018/PN.Jkt. Selpoin 2.
Berikut bunyi amar putusan tersebut:
"Memerintahkan Termohon untuk melakukan proses hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku atas dugaan tindak pidana korupsi Bank Century dalam bentuk melakukan Penyidikan dan menetapkan tersangka terhadap Boediono, Muliaman D Hadad, Raden Pardede dkk, (sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan atas nama Terdakwa BUDI MULYA) atau melimpahkannya kepada Kepolisian dan atau Kejaksaan untuk dilanjutkan dengan Penyelidikan, Penyidikan dan Penuntutan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat".