Kemudian termuat juga bahwa Budi Mulya telah mengajukan diri sebagai Justice Collaborator ( pelaku yang bekerjasama) sehingga menurut MAKI semestinya KPK lebih mudah untuk melakukan penyidikan lanjutan atas perkara korupsi Bank Century pasca Putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 24/Pid.Prap/2018/PN.Jkt.Sel.
Namun menurut MAKI kenyataannya hingga kini Termohon belum melakukan Penyidikan perkara korupsi Bank Century.
Dalam permohonan itu juga termuat bahwa pasca Putusan Praper 24/2018 PN Jaksel, Termohon telak melakukan Penyilidikan baru atas korupsi Bank Century berupa memeriksa Boediono dan Muliaman Hadad.
Namun menurut MAKI hingga kini belum ditingkatkan penyidikan padahal telah terpenuhi minimal dua alat bukti berupa saksi-saksi, dokumen-dokumen dan keterangan ahli keuangan/kerugian negara dalam bentuk audit Perhitungan Kerugian Negara BPK .
Menurut MAKI penyelidikan yang telah selesai dan telah ditemukan minimal dua alat bukti seharusnya dilanjutkan penyidikan, namun hal itu tidak dilakukan Penyidikan sehingga MAKI memaknai hal tersebut sebagai telah dilakukan Penghentian Penyidikan.
Selanjutnya, dalam permohonan juga termuat bahwa terdapat pernyataan Pimpinan KPK yang intinya merasa tidak mampu melanjutkan Penyidikan Korupsi Bank Century dan tidak menemukan mens rea (niat jahat) dari korupsi bank Century pasca putusan Budi Mulya incracht.
MAKI menilai dengan pernyataan tersebut menunjukkan KPK tidak mau dan tidak mampu melanjutkan Penyidikan Korupsi Bank Century meskipun telah diperintah Hakim Praperadilan.
Bahkan menurut MAKI, KPK berdalih sulit mencari bukti, padahal putusan Budi Mulya sudah menggambarkan begitu banyak bukti-bukti korupsi Bank Century.
Termuat juga dalam permohonan tersebut bahwa sampai saat ini Termohon (KPK) belum melakukan penyidikan dan menetapkan tersangka terhadap Boediono, Muliaman D Hadad, Raden Pardede dkk, (sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan atas nama Terdakwa BUDI MULYA).
Sehingga menurut MAKI haruslah dimaknai Termohon (KPK) melawan, tidak patuh atau setidak-tidaknya abai perintah Putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 24/Pid.Prap/2018/PN.Jkt.Sel.
MAKI juga mengajukan tiga petitum dalam permohonan tersebut.
Pertama meminta hakim menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan PEMOHON untuk seluruhnya.
Kedua menyatakan KPK tidak menjalankan perintah Putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 24/Pid.Prap/2018/PN.Jkt.Sel dalam bentuk tidak melakukan Penyidikan dan menetapkan tersangka terhadap Boediono, Muliaman D Hadad, Raden Pardede dkk.
Ketiga memerintahkan KPK melimpahkan penanganan perkara korupsi Bank Century kepada Kepolisian dan atau Kejaksaan untuk dilanjutkan dengan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Keempat memerintahkan para turut termohon yakni Bareskrim Polri, Jaksa Agung RI, dan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat mematuhi Putusan Praperadilan dalam bentuk menerima pelimpahan penanganan perkara korupsi Bank Century untuk dilanjutkan dengan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.