TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPR RI Bambang Soesatyo memutuskan menunda pengesahan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang menuai polemik.
Hal ini disampaikan Bambang Soesatyo atau Bamsoet saat menghadiri acara diskusi panel : Merawat Golkar Sebagai Rumah Besar Kebangsaan (Indonesia), Jumat (20/9/2019) di Hotel Sultan, Jakarta.
"Jadi begini, pemerintah sudah menyampaikan melalui presiden meminta kepada DPR menunda pengesahan RKUHP ditunda atau dipending atau di hold untuk sementara," ucap Bamsoet.
Bamsoet melanjutkan permintaan ini disampaikan Presiden Jokowi karena ada beberapa pasal yang masih pro dan kontra seperti kumpul kebo, LGBT, kebebasan pers, penghinaan pada kepala negara dan lainnya.
Baca: Jokowi: 14 Pasal Dalam Revisi KUHP Perlu Ditinjau Kembali
Sebagai pimpinan DPR, Bamsoet mengaku sudah berkomunikasi dengan beberapa pimpinan fraksi serta sepakat untuk mengkaji kembali apa yang sudah disampaikan Presiden Jokowi yang mewakili pemerintah.
"Pembahasan atau pengesahan RKUHP yang rencananya hari Selasa kemungkinan besar kita akan tunda dulu sambil melihat lagi pasal-pasal yang masih pro kontra. Sambil juga kita memberikan penjelasan atau sosialisasi, kepada masyarakat tentang pasal-pasal tersebut," ungkapnya.
Dikonfirmasi apakah RKUHP ini akan ditunda atau malah dibatalkan? Bamsoet mengaku belum bisa memastikan karena hal ini akan dibawa dalam rapat Bamus pada Senin pekan depan.
"Kita akan lihat kembali, kita akan bawa ini ke Bamus hari senin untuk kita minta masukan ari para pimpinan fraksi melalui rapat Bamus. Intinya apa yang disampaikan presiden kita menyambut baik, kita bicarakan secara internal," tambahnya.
Seperti telah diberitakan sebelumnya, Presiden Jokowi meminta DPR menunda pengesahan RKUDP. Jokowi bahkan memerintahkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly untuk menyampaikan sikap pemerintah ini ke DPR.
Jokowi menyebut permintaan ini didasari banyaknya masukan dari berbagai kalangan termasuk mahasiswa yang keberatan dengan sejumlah substansi RKUHP.