News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Fahri Hamzah Bingung Ketua KPK Serahkan Mandat ke Jokowi Bisa Tetapkan Imam Nahrawi Jadi Tersangka

Editor: Salma Fenty Irlanda
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua DPR Bambang Soesatyo bersama Wakil DPR Fahri Hamzah dan Wakil DPR Fadlizon Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (17/9/2019). Pemerintah dan DPR menyepakati pengesahan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dihadiri oleh 80 orang anggota DPR. Tribunnews/Jeprima

TRIBUNNEWS.COM - Fahri Hamzah heran ketua KPK yang sudah menyerahkan mandat pada Presiden Jokowi masih bisa menetapkan Menpora Imam Nahrawi sebagai tersangka kasus suap KONI.

Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah mengaku heran dengan para pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sudah menyerahkan mandat kepada Presiden Jokowi.

Menurut Fahri Hamzah, tiga pimpinan KPK tersebut sudah menyerahkan mandat pengelolaan KPK kepada Presiden Joko Widodo.

Langkah itu, menurut Fahri, adalah pernyataan mundur dari jabatan.

Namun, hingga saat ini mereka masih aktif bekerja, bahkan bisa menetapkan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi sebagai tersangka.

• Awalnya Ceria Kini Sendu, Beda Postingan Obib Nahrawi Setelah Imam Nahrawi Jadi Tersangka KPK

• Suasana Sendu Gedung KPK Tadi Malam, Pegawai Mengibarkan Bendera Kuning Tanda Berduka

• Awalnya Nyanyikan Lagu Gugur Bunga, Aksi Pegawai KPK Malah Ricuh di Depan Gedung Merah Putih

• DPR dan Pemerintah Resmi Sepakati 7 Poin Revisi Undang-undang KPK

"Bagi saya, ini ada semacam konflik moral luar biasa yang harusnya tak boleh terjadi di lembaga seperti KPK," ujar Fahri saat dihubungi, Kamis (19/9/2019).

"Sebab, lama-lama yang rusak lembaganya karena orang melihat, oh di KPK masih bisa main-main dan jadi tempat main-main," lanjut dia.

Fahri menyebut, KPK di bawah pimpinan saat ini yang masa jabatannya bakal habis Desember 2019, tak lagi memiliki legitimasi moral akibat penyerahan mandat kepada Presiden itu.

"Tiga pimpinan KPK ini sebenarnya mempunyai legitimasi moral yang sudah jatuh akibat tindakan sembrono mengundurkan diri dan menyerahkan mandat ke Presiden," kata Fahri.

Penyerahan mandat itu dilakukan karena pimpinan KPK merasa tidak pernah diajak berdiskusi dalam pembahasan revisi Undang-Undang KPK yang sudah disahkan DPR.

HALAMAN 2 >>>>>>>>>>>>>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini