TRIBUNNEWS.COM – Revisi UU KPK masih memungkinkan untuk dicabut.
Hal tersebut diungkapkan oleh Pakar Hukum Tata Negara, Feri Amsari.
Menurut Feri, DPR dan Presiden bisa saja mencabut revisi UU KPK apabila mau mendengarkan aspirasi rakyat.
Baca: RKUHP : Jokowi Sebut Ada 14 Pasal Bermasalah, Minta Ditunda, Menhumkan Segera Jaring Masukan
Baca: Jokowi Tunda Pengesahan RKUHP, Berikut Pasal-pasal yang Dianggap Kontroversial
Pasalnya, sejak disahkan dalam sidang paripurna, Selasa (17/9/2019), revisi UU KPK terus menuai kritik dari masyarakat.
"Kalau DPR dan Presiden mendengarkan aspirasi, tentu saja secara perundang-undangan, ini kan bisa dicabut ya undang-undangnya. Jadi dinyatakan undang-undang ini dicabut dengan undang-undang," kata Feri seperti dilansir Kompas.com, Jumat (20/9/2019).
Namun jika ternyata DPR dan pemerintah tetap bersikeras untuk tidak mencabut undang-undang itu, Feri mengatakan masih ada jalan lain untuk membatalkannya.