News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pakar Hukum Sebut Revisi UU KPK Bisa Dicabut Jika Jokowi dan DPR Mau Dengarkan Aspirasi Rakyat

Penulis: Widi Pradana Riswan Hermawan
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktur Pusat Studi Konstitusi Universitas Andalas Ferry Amsari

TRIBUNNEWS.COM – Revisi UU KPK masih memungkinkan untuk dicabut.

Hal tersebut diungkapkan oleh Pakar Hukum Tata Negara, Feri Amsari.

Menurut Feri, DPR dan Presiden bisa saja mencabut revisi UU KPK apabila mau mendengarkan aspirasi rakyat.

Baca: RKUHP : Jokowi Sebut Ada 14 Pasal Bermasalah, Minta Ditunda, Menhumkan Segera Jaring Masukan

Baca: Jokowi Tunda Pengesahan RKUHP, Berikut Pasal-pasal yang Dianggap Kontroversial

Pasalnya, sejak disahkan dalam sidang paripurna, Selasa (17/9/2019), revisi UU KPK terus menuai kritik dari masyarakat.

"Kalau DPR dan Presiden mendengarkan aspirasi, tentu saja secara perundang-undangan, ini kan bisa dicabut ya undang-undangnya. Jadi dinyatakan undang-undang ini dicabut dengan undang-undang," kata Feri seperti dilansir Kompas.com, Jumat (20/9/2019).

Namun jika ternyata DPR dan pemerintah tetap bersikeras untuk tidak mencabut undang-undang itu, Feri mengatakan masih ada jalan lain untuk membatalkannya.

BACA SELENGKAPNYA DI SINI>>>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini