News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

RUU KUHP

Usman Hamid Sebut Harusnya Jokowi Beri Pernyataan Soal RUU KUHP Sebelum Masyarakat Resah

Penulis: Gita Irawan
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia Usman Hamid

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid menilai sikap Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta pengesahan RUU KUHP ditunda seharusnya diambil sebelum masyarakat resah.

Ia menilai, keresahan masyarakat timbul karena banyak substansi dalam RUU KUHP bermasalah.

Termasuk adanya indikasi kepentingan untuk melindungi Presiden dan pejabat serta lembaga pemerintah dari berkembangluasnya suara-suara kritis masyarakat.

Bahkan ia menilai, RUU KUHP telah menghabiskan energi semua pihak terutama kalangan masyarakat sipil.

Baca: Parade Brace, Timnas Indonesia Bantai Brunei Darussalam di Kualifikasi Piala Asia U-16 2020

Baca: Menkumham Jelaskan Pasal Aborsi dalam RKUHP: KUHP yang Sekarang Justru Lebih Berat

"Pernyataan itu layak diapresiasi, meski semestinya telah disadari sejak awal sehingga tak sampai membuat masyarakat resah," kata Usman Hamid saat dihubungi Tribunnews.com, Jumat (20/9/2019).

Usman menyarankan sebaiknya RUU KUHP dirombak besar-besaran terutama pasal-pasal yang mengancam kebebasan sipil, dari kemerdekaan berpendapat warga biasa sampai jurnalis maupun kemerdekaan pers.

"Ancaman itu juga tertuju kepada kemerdekaan untuk berpikir, berkeyakinan, dan beragama sesuai keyakinan yang dijamin UUD," kata Usman.

14 pasal perlu ditinjau kembali

Presiden Joko Widodo (Jokowi) melihat ada sekitar 14 pasal di dalam revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), yang perlu ditinjau kembali dengan seksama. 

"Saya lihat materi yang ada, substansi yang ada kurang lebih 14 pasal (perlu ditinjau kembali)," ujar Jokowi di Istana Kepresidenan Bogor, Jumat (20/9/2019).

Namun terkait 14 pasal yang dinilai Jokowi harus ditinjau kembali, Ia tidak merincikannya satu persatu dan akan dikomunikasikan dengan semua pihak. 

"Nanti ini yang akan kami komunikasikan, baik dengan DPR maupun dengan kalangan masyarakat yang tidak setuju dengan materi yang ada," tutur Jokowi. 

Baca: RUU Pemasyarakatan: Napi Bisa Pulang ke Rumah dan Nge-mall

Melihat kondisi tersebut, Jokowi pun mengaku telah memerintahkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyampaikan ke DPR bahwa revisi KUHP tidak disahkan pada periode ini. 

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini