News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Revisi KUHP dan KUHAP

Masyarakat harus Kawal dan Awasi Penundaan RKUHP Agar Tidak Seperti RUU KPK

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktur Eksekutif Lingkar Madani (Lima), Ray Rangkuti berikan keterangan mengenai sikap intoleran dan tindakan itoleran di sebuah kantor, Jalan H.O.S. Cokroaminoto, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (25/2/2019). TRIBUNNEWS.COM/LENDY RAMADHAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat politik Ray Rangkuti mengapresiasi sikap Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menunda pengesahan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP).

"Akhirnya Presiden Jokowi menunda RKUHP untuk dibahas pada priode DPR 2014-2019. Tentu saja, keputusan ini diambil presiden setelah melihat eskalasi protes publik yang makin membesar," ujar Ray Rangkuti kepada Tribunnews.com, Sabtu (21/9/2019).

Meskipun demikian ia tetap meminta masyarakat untuk tetap mengawal dan mengawasi penundaan pembahasan RKUHP di DPR RI.

Jangan sampai, dia mengingatkan, pengalaman pada UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terulang di RKUHP.

"Istiah yang dipakai tahun 2017, saat revisi UU KPK itu sama penundaan. Revisi UU KPK begitu saja masuk dalam pembahasan, sekalipun tidak dicantumkan di prolegnas prioritas. Tidak ada dengar pendapat, dibahas dengan tertutup, diparipurnakan tanpa kuorum. Situasi yang sama, sangat mungkin terjadi beson hari dalam rangka revisi KUHP ini," jelasnya.

Baca: Respons Maruf Amin soal Muhammadiyah Minta Pengesahan RUU Pesantren Ditunda

Oleh karena itu, dia kembali meminta untuk tetap perlu kesiagaan masyarakat mengawal dan mengawasi penundaan RKUHP.

"Agar tidak terpana lagi seperti sebelumnya, yang justru memudahkan presiden dan DPR membawa hasil revisi ke paripurna. Intinya, jangan sampai masyarakat luput lagi," tegasnya.

Jokowi Minta DPR Tunda Revisi KUHP

Presiden Jokowi telah meminta Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly untuk menyampaikan ke DPR, agar tidak mengesahkan revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

"Sudah saya perintahkan Menkumham untuk menyampaikan sikap ini kepada DPR dan pengesahannya tidak dilakukan oleh DPR periode ini, yaitu agar pengesahan RUU KUHP ditunda," ujar Jokowi di Istana Bogor, Jumat (20/9/2019).

Jokowi mengaku terus mengikuti perkembangan pembahasan revisi KUHP yang dilakukan pemerintah dan DPR secara seksama.

"Setelah memcermati masukan-masukan dari berbagai kalangan yang berkeberatan dengan sejumlah substansi RUU KUHP, saya berkesimpulan masih ada beberapa materi yang membutuhkan pendalaman lebih lanjut," jelas Jokowi.

Menurut Jokowi, pemerintah dan DPR perlu meninjau kembali serta melakukan menerima masukan dari kalangan masyarakat sebagai upaya penyempurnaan RUU KUHP.

"Tadi saya lihat materi yang ada, substansi yang ada ada, kurang lebih 14 pasal (harus ditinjau ulang)," kata Jokowi.

"Saya berharap DPR juga mempunyai sikap yang sama, sehingga pembahasm RUU KUHP bisa dilakukan oleh DPR RI periode berikutnya," ujar Jokowi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini