News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Suap di Bekasi

Sekda Jabar Iwa Karniwa Pasrah Ditahan KPK

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sekretaris Daerah Jawa Barat Iwa Karniwa mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (30/8/2019). KPK resmi menahan Iwa Karniwa terkait kasus dugaan suap proyek Meikarta. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Iwa menerima uang dari pihak Lippo melalui Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, Neneng Rahmi Nurlaili dan Anggota DPRD Jawa Barat, Waras Wasisto.

RDTR sendiri penting untuk membangun proyek Meikarta. Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) RDTR Kabupaten Bekasi diajukan ke DPRD setempat.

Namun, setelah mendapat persetujuan DPRD, Raperda RDTR dikirim ke pihak Pemprov Jawa Barat untuk dilakukan pemeriksaan oleh Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) Jabar pada Arpil 2017.

Baca: Keluarga Sempat Telepon Sebelum Ririn dan Bayinya Ditemukan Meninggal, Tapi yang Menjawab Ibu Kos

Saat itu, Iwa Kurniawa merangkap sebagai BKPRD Jabar.

Pembangunan proyek Kota Baru Meikarta di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jabar, yang digarap Lippo Group, sempat tersendat karena Raperda RDTR yang diajukan Pemkab Kabupaten Bekasi tak kunjung mendapat rekomendasi dari BKPRD Jabar.

Akhirnya, pihak Pemkab Bekasi yang dipimpin oleh Neneng Hassanah Yasin mengalirkan sejumlah dana untuk pihak Pemprov Jabar.

Atas perbuatannya Iwa Kurniwa disangkakan melanggar pasal Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sekretaris Daerah Jawa Barat Iwa Karniwa mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (30/8/2019). KPK resmi menahan Iwa Karniwa terkait kasus dugaan suap proyek Meikarta. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Selain Iwa, KPK juga menetapkan mantan Presdir Lippo Cikarang Bartholomeus Toto sebagai tersangka.

Toto diduga berperan sebagai penyuap Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin untuk memuluskan pengurusan izin pembangunan proyek Meikarta.

Toto disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain memeriksa dan menahan Iwa Kurniawa, seharusnya pada Jumat kemarin, penyidik KPK memeriksa mantan Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan alias Aher.

Aher telah dijadwalkan untuk diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Iwa Kurniwa.

Namun, Aher tidak memenuhi panggilan tersebut dengan alasan tengah berada di luar negeri.

Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan penyidik akan menjadwalkan ulang pemeriksaan Aher.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini