Smart SIM Diluncurkan Hari Ini, Simak 5 Hal Penting tentang SIM Pintar yang Wajib Diketahui
TRIBUNNEWS.COM - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri meluncurkan Smart SIM atau SIM pintar sebagai pengganti SIM yang selama ini kita gunakan hari ini, Minggu 22 September 2019.
Peluncuran Smart SIM ini bersamaan dengan peringatan Hari Lalu Lintas Bhayangkara.
Ada berbagai fitur dalam Smart SIM ini.
Salah satunya yaitu Smart SIM bisa digunakan sebagai alat pembayaran elektronik atau e-money.
Smart SIM juga bisa mencatat pelanggaran lalu lintas yang dilakukan pengendara.
Inilah 5 hal yang perlu kamu ketahui tentang Smart SIM.
Baca: Pemilik SIM Lama Bisa Ganti ke Smart SIM, SIM Baru yang Bisa Jadi Alat Pembayaran
1. Kegunaan Smart SIM dan Fitur-fiturnya
Diberitakan Kompas.com, Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Refdi Andri menjelaskan seperti apa Smart SIM itu.
Refdi menuturkan, Smart SIM merekam identitas serta data forensik kepolisian.
Korlantas telah bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri terkait hal itu.
Refdi pun memastikan keamanan data-data tersebut.
Baca: Sosok Siska Sarang Heo: Waria Ngetop, Seorang Youtuber dan Berulangkali Lakukan Tindak Pidana
"Kita harus tahu betul siapa yang kita layani, jadi forensik kepolisian tercatat dan terdatakan dengan lebih baik di server kita. Itu juga aman, tidak bisa dibuka, tidak bisa dilihat dan tidak bisa dibongkar oleh siapa pun, terkunci dengan aman, rapi, dan kuat," katanya.
Kemudian, Smart SIM juga merekam segala pelanggaran yang dilakukan pemegang SIM secara elektronik dan pada sistem Korlantas.
Refdi mengatakan, hal itu dapat dijadikan evaluasi sekaligus menerapkan sistem reward and punishment kepada pengemudi.
Kendati demikian, ia belum merinci lebih jauh perihal penghargaan apa yang dapat diberikan kepada pengemudi yang taat berlalu lintas.