TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Pengamat politik Sebastian Salang menilai sangat bijak sikap Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta DPR RI menunda pengesahan revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
"Sikap presiden untuk menunda pembahasan akhir RUU KUHP sangat tepat dan bijak. Keputusan presiden Jokowi dibuat dan dikeluarkan pada saat yang tepat. Dan keputusan ini sangat dinantikan publik," ujar Sebastian Salang kepada Tribunnews.com, Senin (23/9/2019).
Pembahasan RUU KUHP ini memang sudah bertahun-tahun dan tak kunjung seleaai.
Ada yang menuntut agar segera diselesaikan, tetapi ada juga yang menolak. Perbedaan sikap dan pandangan demikian sudah lama terjadi.
Di penghujung periode, kata dia, perdebatan tentang RUU KUHP semakin kencang, lantaran DPR ingin segera mengesahkannya.
Sementara sejumlah pasal krusial dianggap publik riskan, jika RUU itu segera disahkan.
Selain itu, jika pembahasaan RUU yang sangat penting ini dilakukan secara tergesa-gesa karena waktu yang tinggal sedikit, itu akan berdampak fatal kedepannya.
Memang revisi UU KUHP sangat penting karena sejumlah pasalnya dinilai kurang relevan lagi dengan perkembangan.
Tetapi tidak baik kalau pembahasan dan pengesahannya dilakukan secara terburu-terburu. Apalagi kalau dilakukan untuk mengejar waktu akhir periode ini.
Baca: Pengesahan RKUHP Menunggu Hasil Audiensi DPR dengan Jokowi
Karena itu, di tengah kegelisahan dan kecemasan publik tersebut, Jokowi keluar dengan keputusan yang tepat.
Jokowi Minta DPR Tunda Revisi KUHP
Presiden Jokowi telah meminta Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly untuk menyampaikan ke DPR, agar tidak mengesahkan revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
"Sudah saya perintahkan Menkumham untuk menyampaikan sikap ini kepada DPR dan pengesahannya tidak dilakukan oleh DPR periode ini, yaitu agar pengesahan RUU KUHP ditunda," ujar Jokowi di Istana Bogor, Jumat (20/9/2019).
Jokowi mengaku terus mengikuti perkembangan pembahasan revisi KUHP yang dilakukan pemerintah dan DPR secara seksama.
"Setelah memcermati masukan-masukan dari berbagai kalangan yang berkeberatan dengan sejumlah substansi RUU KUHP, saya berkesimpulan masih ada beberapa materi yang membutuhkan pendalaman lebih lanjut," jelas Jokowi.