TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerima pimpinan DPR RI dan fraksi partai politik di parlemen untuk membahas revisi Kita Undan-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pertemuan ini berlangsung di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (23/9/2019) dan berlangsung secara tertutup oleh media.
"Membahas sejumlah rancangan undang-undang, termasuj soal RKUHP," kata Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah di komplek Istana Kepresidenan, Jakarta.
Tampak hadir dalam pertemuan ini di antaranya, Ketua DPR Bambang Soesatyo, Wakil Ketua DPR Utut Adianto, Ketu Fraksi Demokrat Eddi Baskoro Yudhoyono.
Kemudian, Wakil Komisi III DPR Herman Hery, Ketua Fraksi NasDem Jhonny G. Plate, dan lain-lainnya.
Sebelumnya, Presiden Jokowi melihat ada sekitar 14 pasal di dalam revisi KUHP yang perlu ditinjau kembali dengan seksama.
Baca: Rombongan DPR RI Temui Presiden Bicarakan RKUHP
"Saya lihat materi yang ada, substansi yang ada kurang lebih 14 pasal (perlu ditinjau kembali)," ujar Jokowi di Istana Kepresidenan Bogor, Jumat (20/9/2019).
Namun terkait 14 pasal yang dinilai Jokowi harus ditinjau kembali, Ia tidak merincikannya satu persatu dan akan dikomunikasikan dengan semua pihak.
"Nanti ini yang akan kami komunikasikan, baik dengan DPR maupun dengan kalangan masyarakat yang tidak setuju dengan materi yang ada," tutur Jokowi.
Melihat kondisi tersebut, Jokowi pun mengaku telah memerintahkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyampaikan ke DPR bahwa revisi KUHP tidak disahkan pada periode ini.
"Pengesahan RUU KUHP ditunda dan pengesahan tidak dilakukan DPR periode ini. Saya harap DPR punya sikap sama sehingga pembahasan RUU KUHP dilakukan dpr periode berikutnya," ucap Jokowi.