Laporan Wartawan Tribunnews.com, Larasati Dyah Utami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Dirjen Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Rasio Ridho Sani, mengatakan 52 korporasi disegel.
Penyegelan dilakukan karena 52 korporasi tersebut dianggap terkait dengan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang terjadi di berbagai wilayah di Indonesia.
"Penyegelan telah dilakukan pada 52 perusahaan di Riau, Jambi, Sumsel, Kalbar, Kaltim, dan Kalteng seluas 8.931 Ha," ujar Rasio Ridho Sani, Senin (23/09/2019).
Menurutnya manusia menjadi penyebab utama kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di sejumlah daerah.
"Manusia menjadi faktor utama Karhutla karena ingin mendapat keuntungan finansial" ujarnya
Penegakan hukum penting dalam penanganan kasus Karhutla.
Baca: Otty: Perlu Payung Hukum Agar Ada Kepastian Bila Muncul Masalah Jaminan Syariah
Baca: Paniknya Ruben Onsu Saat Thalia Demam Tinggi
Baca: Mamapedia Bantu Anak Dengan Kelainan Khusus Melalui Gerakan Mamapeduli
Menurutnya penegakan hukum yang tegas perlu dilakukan untuk memberikan efek jera dan mengubah perilaku masyarakat.
"Pidana denda maupun penjara dikenakan bagi pihak yang sengaja membakar hutan karena alasan membakar lebih murah dibandingkan penggunaan buldoser atau alat berat" ujarnya
Selain pemerintahan pusat dan pihak kepolisian, pengawasan dan penindakan dari pemerintah daerah (Pemda) pun harus dilakukan.
"Perlu penguatan lebih optimal. Peran pemda yang berwenang memberikan izin melakukan pengawasan terhadap korporasi" ujarnya
Menurutnya pemerintah daerah juga punya kewenangan mengajukan gugatan kepada korporasi yang merusak lingkungan dan menyebabkan karhutla.
"Kami ingin mendorong peran pemda lebih kuat lagi. Karena kalau satu pihak saja tidak akan bisa. Jika semua andil pelaku pelanggaran bisa ditindak secara cepat" ujarnya
Terkait hal tersebut, Pejabat Pemerintahan Kesejahteraan Rakyat Pemprov Jambi, Apani Saharudin mengungkapkan pemerintah kota Jambi telah melakukan upaya penegakan hukum.