News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Suap di Kementerian Agama

Romahurmuziy: Saya Korban Para Pemburu Jabatan

Penulis: Gita Irawan
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama yang juga mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy menjalani sidang eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (23/9/2019). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy (Romy) menyebut dirinya sebagai korban dari para pemburu jabatan.

Terdakwa perkara suap pengisian jabatan di lingkungan Kementerian Agama tersebut mengatakan Haris Hasanudin dan Muafaq yang punya niat jahat dalam perkara yang menyeret namanya.

Romahurmuziy membeberkan pengakuan Haris Hasanudin ketika memberikan kesaksian sebagai terdakwa.

Dalam kesaksiannya Haris mengakui bila dirinya bersama mertuanya, Roziki, berinisiatif menghubungi berbagai pihak agar ia masuk nominasi sebagai Kakanwil Kemenag Jawa Timur.

Romahurmuziy kemudian menyebut orang yang dihubungi Haris untuk memuluskan niatnya.

Baca: Kakak Beradik Asal Kulon Progo Babak Belur Dikeroyok Gara-gara Petasan

Mereka di antaranya Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Ketua Umum Persatuan Guru NU KH Asep Saifudin Halim, Ketua DPW PPP Jawa Timur Musyafa Noer, Menag Lukman Hakim Saifuddin, dan Sekjen Kemenag Nurkholis Setiawan.

Romahurmuziy mengatakan KH Asep kemudian memperjuangkan Haris secara intensif, baik secara langsung kepada dirinya maupun melalui Khofifah.

Romahurmuziy pun membeberkan keterangan Muafaq saat bersaksi di pengadilan.

Muafaq dalam kesaksisnnya mengaku telah menjual mobil untuk membiayai pemberian-pemberian kepada berbagai pihak.

Baca: Seorang Kakek Berusia 87 Tahun Meraih Gelar Sarjana, Semangat Belajarnya Menginspirasi

Romahurmuziy membantah telah menyuruh orang agar Muafaq menyiapkan sejumlah uang agar namanya masuk dalam nominasi Kepala Kantor Kemenag Gresik.

Ia mengatakan Muafaq sejak pensiun dari Kepala Kantor Kemenag Gresik telah menyiapkan diri, mempersenjatai diri, dan melobi sana-sini.

Sejumlah orang yang telah dihubungi Muafaq, kata Romahurmuziy, antara lain Haris Hasanudin selaku Kakanwil Kemenag Jawa Timur, Musyafa Noer selaku Ketua DPW PPP Jatim, Gugus Joko Waskito selaku staf khusus Menag di Jakarta, Abdul Rochim selaku adik sepupu Romahurmuziy yang pernah menjadi stafnya di Kemenag Gresik, dan Abdul Wahab selaku adik sepupunya yang menjadi caleg PPP Kabupaten Gresik.

"Dalam kedua perkara yang didakwakan baik atas nominasi Haris Hasanudin maupun Muafaq, saya adalah korban para pemburu jabatan," kata Romahurmuziy saat membacakan nota keberatan atau eksepsinya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (23/9/2019).

Baca: Termasuk Pisces & Libra, 5 Zodiak Ini Bersedia Balikan Sama Mantan Pacar, Hati Mudah Luluh!

Ia pun mempertanyakan alasan KPK mengabulkan permintaan Muafaq sebagai justice collaborator.

Tidak hanya itu, ia juga menilai dirinya tidak dalam posisi butuh terkait posisi jabatan yang ditempati Haris atau Muafaq.

"Selaku anggota DPR RI maupun pimpinan partai di tingkat nasional, saya tidak dalam posisi perlu atas naiknya seorang Haris Hasanudin atau Muafaq Wirahadi, karena siapapun yang
duduk sebagai Kakanwil Kemenag Jatim ataupun Kepala Kantor Kemenag Gresik, pada akhirnya saya akan tetap bisa berkomunikasi bila diperlukan. Jadi untuk apa saya memastikan harus mereka berdua yang mendudukinya?" kata Romahurmuziy.

Bahkan menurutnya Haris Hasanudin akan tetap menjadi Kakanwil Kemenag Jatim meski tanpa referensinya.

Karena menurutnya, duduknya Haris menjadi Plt Kakanwil Kemenag Jatim pada 5 Oktober 2018 juga murni kehendak dan keputusan Menag Lukman.

Meskipun Romahurmuziy mendengar aspirasi tersebut berasal dari tokoh-tokoh masyarakat.

Menurutnya penyelidik KPK tahu persis hal tersebut, karena penyadapan yang dilakukan KPK terhadapnya dan Menag Lukman telah dilakukan secara ilegal oleh KPK.

Penyadapan dilakukan jauh sebelum terbitnya Surat Perintah Penyelidikan tentang perkara yang menjeratnya pada 6 Februari 2019.

Baca: Aparat Jaga Sejumlah Obyek Vital di Wamena, Situasi Mulai Kondusif

Begitu juga dengan Muafaq.

Menurut Romahurmuziy, Muafaq akan tetap menjadi Kepala Kantor Kemenag Gresik tanpa referensi dirinya selaku Ketua Umum PPP saat itu.

Selain itu, menurutnya, Muafaq sudah diusulkan berdasarkan mekanisme yang konstitusional dalam Rapat Baperjakat Kanwil Kemenag Jawa Timur jauh sebelum berkenalan dan bertemu dirinnya.

"Yang terpenting dalam kaitan dakwaan KPK kepada saya adalah, apakah saya berperan 'mengintervensi' terbitnya SK Sekretaris Jenderal Kemenag RI Nurkholis Setiawan tentang pengangkatan Muafaq selaku Kakanwil Menag Gresik? Jika menghubungi Sekjen Kemenag, secara langsung maupun tak langsung saja tidak, bagaimana saya didakwa 'mengintervensi'?" kata Romahurmuziy.

Diare

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menunda sidang kasus suap jual-beli jabatan dengan terdakwa mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), M Romahurmuziy.

Semula, sidang beragenda pembacaan nota keberatan terhadap surat dakwaan atau eksepsi akan digelar, Rabu (18/9/2019) ini.

Namun, sidang terpaksa ditunda, karena Romahurmuziy sedang sakit. 

Akhirnya sidang ditunda dan dijadwalkan akan digelar, Senin (23/9/2019)

Romahurmuziy mengaku dirinya sedang menderita sakit diare.

Baca: Diogo Campos Berseragam Persebaya, Otavio Dutra: Dia Pemain Pintar

"Dari sejak kemarin sampai tadi pagi kami buang-buang air yang mulia. Diare. Jadi sebentar ke kamar mandi sebentar ke kamar mandi," kata M Romahurmuziy di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (18/9/2019).

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK, Wawan Yunarwanto, mengatakan pihaknya sudah memeriksaan kondisi kesehatan Romahurmuziy kepada dokter di rumah tahanan KPK.

Baca: Pengamat: KPK Telah Dilumpuhkan, Sebaiknya Dibubarkan Saja

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata dia, disimpulkan kondisi kesehatan Romahurmuziy baik dan dapat menjalani persidangan.

"Terkait kondisi terdakwa tadi pagi kami sudah meminta dokter rutan memeriksa kesehatan. Dari pemeriksaan yang kami terima disitu disimpulkan bahwa layak menjalani persidangan. Sehingga tadi kami sampaikan kepada terdakwa tetap dihadirkan di persidangan," ujar Wawan.

Baca: 3.000 Supercab DFSK Buatan Pabrik Cikande akan Diekspor ke Filipina

Akhirnya, majelis hakim memutuskan untuk menunda persidangan tersebut.

Rencananya, sidang akan digelar pada Senin (23/9/2019).

"Jadi pembacaan eksepsi kami tunda Senin tanggal 23 (September,-red) Mudah-mudahan sehat," kata hakim ketua.

Pusing memikirkan kasus

Mantan Ketua Umum PPP, Romahurmuziy, mengaku pusing memikirkan perkara suap pengisian jabatan di lingkungan Kementerian Agama.

Hal ini disampaikan Romahurmuziy sebelum dimulainya persidangan pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

"Saya itu mikir perkara saja sudah pusing," keluh Romahurmuziy, di ruang sidang, Rabu (11/9/2019).

Di persidangan perdana itu, dia mengeluhkan molornya waktu sidang. Semula sidang akan digelar pada pukul 10.00 WIB, namun, majelis hakim baru membuka persidangan pada sekitar pukul 12.00 WIB.

"Molor dari jadwal semestinya jam 10," kata dia.

Dia mengaku akan mendengarkan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK, setelah itu menentukan sikap selanjutnya.

Baca: Bawa 2 Saksi, Hotman Paris Sampai Berani Sumpah Ungkap Perkataannya kepada Elza Syarief

Baca: Bak Bumerang, Laporan Polisi Farhat Abbas & Elza Syarief untuk Hotman Paris Malah Mental & Berbalik

Baca: Romahurmuziy Jalani Sidang Pembacaan Dakwaan Setelah Hari Ulang Tahun ke-45

"Kan kita dengar dulu materi dakwaan seperti apa. Belum tau nanti selesai sidang," tambahnya.

Mantan Ketua Umum PPP, Romahurmuziy, menjalani sidang perdana kasus suap
pengisian jabatan di Kementerian Agama.

Sidang beragenda pembacaan surat dakwaan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, pada Rabu (11/9/2019).

Berdasarkan pemantauan, Romahurmizy memakai kemeja batik lengan pendek berwarna cokelat dan celana kain panjang berwarna hitam.

Dia mengaku siap mendengarkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK membacakan surat dakwaan. Namun, dia mengeluhkan molornya jadwal sidang.

"Molor dari jadwal semestinya jam 10 (10.00 WIB,-red). Persiapan khusus tidak ada kan sebentar saja karena dakwaan saja," kata dia.

Ketua majelis hakim memulai persidangan. Di awal persidangan, dia membacakan identitas dari terdakwa.

"Nama Muchammad Romahurmuziy. Tempat tanggal lahir, Sleman 10 September 1974. Umur saudara berapa?" tanya hakim ketua.

Romahurmuziy mengungkapkan dirinya sudah berusia 45 tahun. Sementara di surat dakwaan masih tertulis usianya 44 tahun.

"Kemarin (ulang tahun,-red) 45," jawab Romahurmuziy.

Untuk itu, majelis hakim meminta kepada JPU pada KPK memperhatikan mengenai usia Romahurmuziy.

"Tolong diingat beliau ini umur sudah 45," kata hakim.

Sebelumnya, Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yuyuk Andriati, mengatakan penyidik KPK sudah melakukan pelimpahan tahap dua, yaitu pelimpahan barang bukti dan tersangka kepada pihak kejaksaan.

Rencananya, anggota DPR RI periode 2014-2019 itu akan disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Iya, sudah limpah tahap dua dari minggu lalu. Tinggal tunggu jadwal sidang di PN Jakarta Pusat," kata Yuyuk, saat dihubungi, Senin (19/8/2019).

Sebelumnya, Romahurmuziy telah mengungkapkan dirinya akan segera disidang.

"Iya. Tanggal 4 September (sidang)," ucap Romy saat ditanya awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (16/8/2019).

Saat ini, Romy tengah memasuki masa penahanan terakhir status tersangkanya itu. Dia menjalani masa perpanjangan penahanan terakhir selama 30 hari terhitung sejak Rabu (24/7) lalu.

Dalam perkara ini, Romy ditetapkan sebagai tersangka bersama eks Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Jawa Timur Haris Hasanudin (HRS), dan eks Kakanwil Kemenag Kabupaten Gresik Muafaq Wirahadi (MFQ).

Diduga, Haris memberikan uang secara bertahap kepada Romy yang jumlahnya sebesar Rp255 juta. Kemudian, kepada Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin sebesar Rp70 juta. Uang haram itu diberikan agar diloloskan sebagai Kakanwil Kemenag Jawa Timur.

Muafaq dan Haris pun sudah menjalani persidangan dan sudah divonis bersalah oleh pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Keduanya dinyatakan telah terbukti melakukan praktek dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama.

Saat Operasi Tangkap Tangan (OTT), KPK berhasil menyita uang sebesar Rp156 juta dari tangan Romy yang diterima dari Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin.

KPK juga menyita sejumlah uang pecahan rupiah dan mata uang asing senilai Rp180 juta dan USD30 ribu di laci meja kerja ruangan Menag Lukman dalam perkara ini. Namun, Menag Lukman membantah.

Hingga saat ini KPK masih menelusuri dugaan keterlibatan Menag Lukman dalam perkara suap jual beli jabatan ini.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini