TRIBUNNEWS.COM - Surat Izin Mengemudi ( SIM) punya arti dan fungsi yang lebih luas bagi pemiliknya, bukan hanya sebagai instrumen wajib sebelum mengemudi.
Terobosan baru dilakukan oleh Polri dalam hal ini Korps Lalu Lintas (Korlantas), dengan menerbitkan Smart SIM.
Terlebih dengan kemunculan Smart SIM, kartu ini telah menjadi alat penting karena mampu menyimpan data pelanggaran, hingga bisa dijadikan alat transaksi untuk pembayaran.
Kakorlantas Polri Irjen Pol Refdi Andri, mengatakan jika SIM adalah bukti legitimasi kompetensi, alat kontrol, dan data forensik kepolisian.
“Khususnya bagi seseorang yang telah lulus uji pengetahuan, kemampuan, dan keterampilan untuk mengemudikan kendaraan bermotor di jalan sesuai dengan persyaratan yang ditentukan,” katanya saat peluncuran Smart SIM di Jakarta (22/9/2019).
• Smart SIM Bisa Digunakan Sebagai E-Money, Tak Perlu Buru-buru Ganti ke SIM Baru!
Kini dengan semakin berkembangkan teknologi informasi, proses pembuatan SIM sudah menganut sistem online.
Pemohon bahkan sudah tidak perlu datang pagi-pagi untuk mengantre bikin SIM.
Ini sangat memudahkan buat pemohon yang memiliki waktu terbatas.
Registrasi SIM online dapat dilakukan melalui website, dengan membuka smartphone, atau bisa juga datang langsung ke Satpas (Satuan Penyelenggara Administrasi) SIM.
Namun dengan sistem online yang telah terintegrasi, pendaftaran dapat dilakukan setiap saat melalui media yang terkoneksi internet.
• Smart SIM Segera Diluncurkan, Pemilik SIM Lama Bisa Ganti ke SIM Baru yang Bisa Jadi Alat Pembayaran