TRIBUNNEWS.COM, BANTEN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk kembali memanggil dan memeriksa mantan Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi (BKS), dalam pusaran korupsi proyek di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.
Sinyal kuat ini muncul setelah mantan Staf Ahli Bidang Logistik dan Multimoda Kemenhub era Budi Karya, Robby Kurniawan, mengembalikan sejumlah uang yang diduga sebagai uang suap proyek DJKA kepada lembaga antirasuah tersebut.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menyatakan bahwa pemeriksaan lanjutan terhadap Budi Karya sangat mungkin dilakukan apabila penyidik memandang keterangannya krusial untuk membongkar kasus ini, terlebih setelah adanya aliran dana yang dikembalikan.
"Kemungkinan untuk diperiksa pasti ada," kata Setyo Budiyanto di Anyer, Serang, Banten, Kamis (21/5/2026).
Setyo menjelaskan bahwa saat ini penyidik KPK masih mengkaji dan menganalisis kaitan antara Budi Karya dengan uang ratusan juta rupiah yang diserahkan kembali oleh Robby Kurniawan saat pemeriksaan tertutup pada Senin (18/5/2026).
Baca juga: KPK Dalami Dugaan Aliran Uang ke Budi Karya Sumadi Lewat Eks Staf Ahli Menhub
KPK menduga uang tersebut berasal dari pihak swasta yang diserahkan kepada Robby melalui stafnya, Bambang Irawan Daeng Irate Djamal.
"Kalau memang dari hasil pengembalian itu dari pihak yang mengembalikan menjelaskan itu asal atau sumber uangnya dari siapa. Apakah dia datang atas perintah, ataukah datang karena memang inisiatif sendiri. Itu semuanya belum terinformasi. Nanti dari Kedeputian [Penindakan] yang akan menyampaikan ke pimpinan," jelas Setyo.
Pemeriksaan terhadap Robby pada awal pekan ini ternyata dilakukan secara berbarengan dengan pemeriksaan saksi kunci lainnya, yaitu mantan Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Kemenhub, Danto Restyawan.
Keduanya dianggap krusial dalam membongkar ada atau tidaknya instruksi pengumpulan dana yang bermuara ke Budi Karya.
Baca juga: Telusuri Aliran DJKA, KPK Buka Peluang Periksa Istri Eks Menhub Budi Karya
Terkait pemanggilan para saksi tersebut, Setyo menegaskan bahwa hal ini murni demi kepentingan penyidikan.
"Kalau namanya saksi diperiksa pasti ada kepentingan yang ingin didapatkan oleh para penyidik untuk semakin membuat terang perkaranya. Pasti kan itu saksi misalkan si A disebut oleh si B, maka kemudian si A dipanggil, dan seterusnya," katanya.
Dugaan keterlibatan Budi Karya Sumadi kian menjadi sorotan tajam publik setelah Danto Restyawan membeberkan kesaksian terbuka di Pengadilan Tipikor Medan pada Rabu (1/4/2026).
Dalam persidangan tersebut, Danto mengaku secara gamblang bahwa dirinya mendapat perintah langsung dari Budi Karya untuk mengepul dana dari para Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan kontraktor.
Dana miliaran rupiah tersebut diduga kuat digunakan untuk memuluskan kepentingan Pemilihan Presiden dan Pemilihan Gubernur Sumatera Utara 2024.
Dalam perjalanannya, KPK terus berupaya merangkai jejak aliran uang suap, termasuk membedah skema distribusi uang yang diduga mengalir dari tersangka mantan anggota Komisi V DPR, Sudewo (SDW), kepada Robby Kurniawan yang diduga bertindak sebagai perantara di internal Kemenhub.
Baca tanpa iklan