Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyesalkan adanya pihak-pihak yang mengambil keuntungan pribadi melalui impor ikan. Apalagi, Indonesia merupakan negara sebagai penghasil ikan.
“Ini yang kita sayangkan ya, posisi Indonesia sebagai penghasil ikan kemudian dalam konteks ini kami justru menemukan dugaan transaksi yang diduga merupakan fee terkait kuota impor,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (24/9/2019).
KPK menangkap 9 orang di Bogor dan Jakarta, Senin (23/9/2019) kemarin. Dari 9 orang yang dicokok, tiga di antaranya merupakan Direksi Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perum Perindo).
Perum Perindo merupakan BUMN yang bergerak di bidang perikanan. Berdasarkan situs resmi www.perumperindo.co.id, Perum Perindo memiliki tiga direksi yakni Direktur Utama (Dirut) Risyanto Suanda, Direktur Keuangan Arief Goentoro dan Direktur Operasional Farida Mokodompit.
Baca: Suka Duka Dedi Merawat Toilet Umum: Kalau Sepi Terpaksa Nombok
Baca: Penumpang Panik Setelah Pilot Kurangi Ketinggian Sekitar 9.000 Meter
Baca: Maia Estianty Mengaku Durhaka Tetap Nikahi Ahmad Dhani Tanpa Restu Ini Caranya Membayar Penyesalan
Mereka ditangkap saat tengah melakukan transkasi rasuah. Suap diduga berkaitan dengan impor ikan. Salah satu jenis ikan yang teridentifikasi adalah ikan jenis Frozen Pacific Mackerel atau ikan Salem Beku.
Lembaga antirasuah menegaskan bakal terus mengawasi praktik-praktik rasuah di tanah air. Sekalipun, kata Febri, ada pihak-pihak yang mencoba melemahkan kinerja KPK.
“Meskipun dalam kondisi yang kita ketahui saat ini berbagai pihak berupaya untuk melemahkan KPK kami berupaya semaksimal mungkin untuk tetap bekerja karena hanya dengan cara-cara seperti ini kami bisa sampaikan ke publik bahwa pemberantasan korupsi harus berjalan terus,” kata Febri.
Belum dijelaskan detail kasus suap yang melibatkan ke-9 orang tersebut. Informasi lengkap akan disampaikan dalam konferensi pers hari ini.
Ke-9 orang yang dicokok sudah berada di Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan intensif. Saat ini, KPK memiliki waktu 1X24 jam untuk menentukan status hukum ke-9 orang tersebut.