Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan kronologi penangkapam Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perum Perindo) Risyanto Suanda (RSU).
Saat ini, Risyanto Suanda sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap kuota impor ikan.
KPK menduga Risyanto menerima suap terkait pengurusan impor ikan.
Selain RSU, KPK juga menetapkan Direktur PT Navy Arsa Sejahtera Mujib Mustofa (MMU) sebagai tersangka.
Mujib diduga sebagai pemberi suap dalam kuota impor ikan di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Baca: Punya 6 Kamera, Ini Spesifikasi dan Harga Vivo V17 Pro, Ada Fitur Super Night Mode
"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dengan dua orang sebagai tersangka, diduga sebagai pemberi MMU dan diduga sebagai penerima RSU," ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (24/9/2019).
Saut menjelaskan, Perum Perindo merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang memiliki hak untuk melakukan impor ikan.
Perum Perindo dapat mengajukan kuota impor ke KKP.
"Setelah izin dikeluarkan PT Perindo kemudian bisa melakukan impor langsung ke negara dituju," kata Saut.
Baca: Kebiasaan Barbie Kumalasari Dibongkar Mantan Suami, Bagus Saputra: Kita Naik Pesawat Kelas Ekonomi
Kasus bermula ketika Mujib bertemu dengan Risyanto di satu hotel di kawasan Jakarta Selatan pada 16 September 2019.
Risyanto menganggap Mujib berhasil mendatangkan ikan.
Kemudian Risyanto menanyakan kesanggupan Mujib jika diberikan kuota impor ikan tambahan sebesar 500 ton untuk Oktober 2019.
"MMU menyatakan kesanggupannya dan diminta oleh RSU untuk menyusun daftar kebutuhan impor ikan yang diinginkan," ujar Saut.
Dalam pertemuan tersebut, Risyanto kemudian menyampaikan permintaan uang sebesar USD 30.000 kepada Mujib untuk keperluan pribadinya.
Risyanto meminta Mujib untuk menyerahkan uang tersebut kepada perantaranya bernama Adhi Susilo (swasta).
Baca: Fintech Tokomodal Salurkan Pendanaan Modal Inklusi untuk UMKM
Selanjutnya, pada 19 September 2019 Risyanto dan Mujib bertemu di satu cafe di Jakarta Selatan.
Mujib menyampaikan daftar kebutuhan impor ikannya kepada Risyanto.
Daftar tersebut berbentuk tabel yang berisi informasi jenis ikan dan jumlah yang ingin diimpor dengan commitment fee yang akan diberikan kepada pihak Perum Perindo untuk setiap kilogram ikan yang diimpor.
Commitment fee yang disepakati sebesar Rp 1.300.
"KPK juga akan mendalami dugaan penerimaan sebelumnya dari perusahaan importir lain yaitu sebesar USD30 ribu, SGD30 ribu, dan SGD50 ribu," kata Saut.
Atas perbuatannya, Risyanto Suanda disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sedangkan Mujib Mustofa disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.