TRIBUNNEWS.COM - Pernyataan Moeldoko terkait persetujuan Presiden Joko Widodo merevisi Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ramai dibicarakan masyarakat.
Sebelumnya ia menyebut bahwa KPK bisa menghambat investasi.
"Lembaga KPK bisa menghambat upaya investasi. Ini yang tidak dipahami masyarakat," kata Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (23/9/2019) sore.
Lebih lanjut, Moeldoko menegaskan, revisi UU KPK yang dilakukan pemerintah dan DPR ini demi menguatkan KPK.
Ia menilai, KPK bisa kuat jika diawasi dewan pengawas dan diberi wewenang untuk menghentikan penyidikan.
"Jadi jangan melihat KPK itu dewa. Enggak ada, manusia. Kita perlu pemahaman semuanya, ada yang perlu kita perbaiki. Enggak ada upaya pemerintah untuk melemahkan," kata mantan Panglima TNI ini.
Sayangnya, saat itu Moeldoko tak menjelaskan lebih jauh bagaimana keberadaan KPK bisa mengganggu jalannya investasi.
Penjelasan Moeldoko terkait aturan lama yang hambat investasi
Melihat respon negatif terkait pernyataan tersebut, Kepala Staf Kepresidenan itu pun langsung mengirim siaran pers kepada awak media.
Dalam siaran pers yang disebar ke media Senin (23/9/2019) malam itu terdapat penjelasan lengkap Moeldoko mengenai maksudnya menyebut KPK bisa menghambat investasi.