TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Meski batal mengeluarkan aturan pemblokiran IMEI tanggal 17 Agustus yang lalu, bukan berarti pemerintah mengurungkan niatnya untuk membuat beleid yang digadang-gadang akan efektif membendung HP ilegal.
Melalui Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian dan Kementerian Komunikasi dan Informasi tetap ngotot agar aturan pemblokiran IMEI ini keluar sebelum pemerintah periode pertama presiden Jokowi berakhir.
Untuk memblokir IMEI ilegal yang masuk ke Indonesia, pemerintah mendapatkan hibah perangkat dari Qualcomm berupa server dan program Device Identification, Registration, and Blocking System (DIRBS).
Program yang telah berganti nama menjadi Sistem Informasi Basis Database IMEI Nasional (SIBINA) merupakan platform open source yang digadang-gadang mampu mengidentifikasi, mendaftarkan, serta mengatur akses jaringan seluler lewat nomor IMEI perangkat ponsel.
Janu Suryanto, Direktur Industri Elektronika dan Telematika Kementerian Perindustrian mengatakan, masyarakat tidak perlu khawatir terhadap keamanan SIBINA ini.
Pasalnya, SIBINA hanya membutuhkan data ponsel seperti IMEI.
Baca: Ini Cara Cek IMEI HP di Situs Kemenperin: Tak Terdaftar, HP-mu Black Market/Ilegal & Akan Diblokir
Data IMEI yang masuk bisa melalui TPP atau Tanda Pendaftaran Produk, baik IMEI ponsel, komputer, tablet dan handheld.
Untuk data pemilik ponsel itu semua ada di operator.
Namun apa yang dikatakan oleh pejabat tinggi di Kementrian Perindustrian ini berbeda dengan kenyataan.
Baca: Video Viral 'Penampakan Naga di Kalimantan' Ini Buat Heboh, Kejadian Tahun 2010 Tak Kalah Heboh
SIBINA yang merupakan platform open source besutan Qualcomm ini membutuhkan beberapa data dari operator seperti IMEI (International Mobile Equipment Identity), IMSI (International Mobile Subscriber Identity), MSISDN (Mobile Subscriber Integrated Services Digital Network Number), Radio Access Technology (RAT) dan tanggal ketersambungan dengan RAT.
Jika salah satu data tersebut tidak ada maka platform open source tersebut tak bisa berjalan.
Karena kebutuhan tersebut, Kemenkominfo secara khusus meminta agar operator memberikannya.
Baca: Turis Asing yang Berlibur ke Indonesia Wajib Lapor IMEI Ponsel Jika Tinggal Lebih dari 30 Hari
Kebutuhan akan data pribadi dari operator tersebut tertuang di draft RPM Pembatasan Akses Layanan Telekomunikasi Bergerak Selular pada Alat dan atau Perangkat Telekomunikasi sehingga apa yang dikatakan Direktur Industri Elektronika dan Telematika Kementerian Perindustrian itu tidak sesuai dengan RPM yang dikeluarkan oleh Kemenkominfo