Dr.Ir. Ian Joseph Matheus Edward, MT. Pengamat Telekomunikasi ITB mengatakan, memverifikasi IMEI tersebut legal atau illegal, tidak perlu membutuhkan data sebanyak itu.
Apalagi data tersebut di masukan ke dalam platform open source perusahaan yang tidak memiliki korelasi langsung dengan pemberantasan HP ilegal.
“Justru jika seluruh data tersebut jatuh ke tangan pihak-pihak yang tak bertanggung jawab, ada kemungkinan data konsumen telekomunikasi bisa disalahgunakan. Sebenarnya untuk melakukan verifikasi, operator cukup memberikan data IMEI yang pernah aktif di jaringannya. Bukan seluruh jeroan operator dan pelanggan dimasukan ke dalam platform open source tersebut,” paparnya.
Jika platform open source tersebut bisa diretas orang dan mereka bisa mendapatkan RAT, Ian memperkirakan akan ada pihak-pihak yang tak bertanggung jawab bisa masuk ke radio akses network operator.
Pihak yang tak bertanggung jawab tersebut bisa melihat akses data dan voice pelanggan operator selular menggunakan apa.
Baca: Diduga Akibat Ponsel Meledak, 129 Rumah di Jatinegara Terbakar
Pihak yang tak bertanggung jawab tersebut juga bisa melihat kualitas jaringan dan settingan di BTS operator.
“Jika ada hacker yang bisa menguasai RAT operator, maka mereka memegang jeroan seluruh jaringan operator. Seperti HP tersebut menggunakan chipset apa, kekuatan pemancar BTS berapa atau settingan operator seperti apa. Dan itu rahasia masing-masing operator. Yang paling berbahaya jika pihak yang tak bertanggung jawab juga tau IMSI dan MSISDN masing-masing pelanggan di operator telekomunikasi. Ngak boleh ada pihak yang tidak berkepentingan mendapatkan seluruh data tersebut,”terang Ian.
Jika RAT dan IMSI sudah di pegang oleh pihak yang tak bertanggung jawab, mereka bisa menggunakan IMSI atau no pelanggan untuk melakukan kegiatan telekomunikasi seakan-akan berasal dari pemilik asli nomer tersebut.
Pihak yang tak bertanggung jawab bisa melakukan cloning dan memanfaatkan nomer tersebut untuk kegiatan tertentu yang bukan atas sepengetahuan pelanggan asli yang memiliki no selular tersebut.
“Ngak bisa kebayayang jika RAT dan IMSI bocor dan jatuh ke pihak yang tak bertanggung jawab. Akan banyak potensi kejahatan. Data konsumen telekomunikasi bisa dimanfaatkan untuk tindakkan yang tak sesuai dengan pemilik aslinya. Untuk mencegah barang BM Kemenperin tak perlu meminta RAT dan IMSI dari operator. Ngak ada urusannya Kemenperin tau RAT dan IMSI. Kewenangannya Kemenperin kok jadi bablas ya,”jelas Ian.
Ketika vendor platform open source tersebut bisa mendapatkan data RAT dan IMSI tersebut, Ian memperkirakan mereka akan sangat power full dan mampu mengetahui kompetitor mereka, kebutuhan teknis dari operator dan pelanggan telekomunikasi di Indonesia.