News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Ratna Sarumpaet

Penasihat Hukum: Ratna Sarumpaet Tak Ajukan Kasasi Karena Sudah Lelah dengan Perkaranya

Penulis: Gita Irawan
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penasehat hukum Ratna Sarumpaet, Insank Nasruddin, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (17/7/2019).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penasihat Hukum terdakwa kasus penyiaran berita bohong yang menyebabkan keonaran, Ratna Sarumpaet, Insank Nasruddin mengatakan kliennya tidak akan mengajukan upaya hukum kasasi karena lelah menjalani perkaranya.

Tidak hanya itu, Insank menjelaskan pertimbangan lainnya adalah karena usia Ratna yang sudah uzur.

Untuk itu, kliennya memilih menjalani sisa penahanan atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menjatuhkan dua tahun pidana penjara terhadapnya.

Meski begitu, Insank mengatakan kliennya sampai saat ini tetap tidak merasa bersalah sebagaimana yang diputuskan oleh hakim.

"Setelah kami berdiskusi dengan beliau (Ratna), beliau memutuskan untuk tidak mengajukan kasasi dan menerima putusan banding," kata Insank ketika dihubungi pada Selasa (24/9/2019).

Ia pun menjelaskan, itu artinya saat ini kliennya masih menunggu keputusan Jaksa Penuntut Umum apakah mengajukan kasasi atau tidak terhadap putusan banding tersebut.

"Jika jaksa tidak mengajukan kasasi maka tinggal menunggu eksekusi," kata Insank. 

Baca: Warganet Tertawa, Iwan Fals Mencuit Minta Link di Viral Video Panas PNS Jabar

Dihubungi terpisah, Jaksa Penuntut Umum yang memeriksa Ratna, Daroe Tri Sadono, mengatakan pihaknya masih mempelajari putusan banding tersebut dan belum mengambil keputusan untuk mengajukan kasasi.

"Kami masih pelajari putusan banding," kata Daroe.

Baca: Rumah Mewah Nia Ramadhani Halamannya Seluas Lapangan Bola, Ada Perosotan di Kamar Anak

Diberitakan sebelumnya, Penasihat Hukum terdakwa kasus penyiaran berita bohong yang menerbitkan keonaran Ratna Sarumpaet, Desmihardi, mengatakan upaya hukum berupa banding yang diajukan kliennya ditolak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Baca: Penuturan Meisya Siregar, Pernah Pegang Tangan Mantan Suami yang Sakit di Depan Bebi Romeo

Ia mengatakan, hal itu diketahuinya dari dokumen putusan yang sudah diterimanya.

Menurut Desmihardi, dalam putusan tersebut Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menilai putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menjatuhkan hukuman penjara untuknya selama dua tahun sudah tepat.

"Pokok amar putusannya menguatkan Putusan PN Jakarta Selatan tanggal 11 Juli 2019 Nomor 203/Pid.Sus/2019/PN.Jkt.Sel dengan pertimbangan hukum bahwa pertimbangan hukum PN Jaksel sudah tepat," kata Desmihardi saat dihubungi wartawan pada Kamis (19/9/2019).

Desmihardi mengatakan, sebetulnya Ratna sudah menerima putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini