Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR RI f-Demokrat, Erma Suryani Ranik mengkritik koordinasi Menkum HAM Yasonna Laoly ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Menurutnya, Yasonna tidak melaporkan secara rinci terkait pembahasan RUU KUHP.
Sehingga, Presiden Jokowi meminta penundaan pengesahan RUU KUHP.
Padahal, DPR dan pemerintah yang diwakili Yasonna telah menyepakati RUU KUHP.
Kesepakatan itu diambil dalam rapat kerja Komisi III DPR dengan Menkum HAM.
"Kritik saya satu, saya melihat ini Menteri Hukum dan HAM tidak meng-update secara detail pasal-pasal terkait RUU KUHP kepada presiden," ujar Erma Suryani Ranik, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/9/2019).
Baca: Gelombang Aksi Mahasiswa Hari Ini Tuntut Wakil Rakyat Batalkan Sejumlah RUU
Baca: Ada Aksi Demo Bela Imam Nahrawi, KPK Anjurkan Lewat Jalur Peradilan
Selain itu, menurutnya, informasi yang disampaikan Yasonna kepada Jokowi tidak utuh.
Inilah yang diduga berpengaruh pada sikap presiden yang kemudian meminta penundaan pengesahan.
"Saya melihatnya stuck-nya di situ. Clear kita di fraksi-fraksi. Fraksi pendukung pemerintahan clear, fraksi nonpemerintah juga clear. Tapi informasi ini nggak sampai ke presiden yang utuh," kata Erma.
"Yang ada informasi sepotong-sepotong, informasi nggak jelas, sehingga presiden juga saya memahami kalau presiden nggak nyaman," sambungnya.
Seperti telah diberitakan sebelumnya, Presiden Jokowi meminta DPR menunda pengesahan RKUDP.
Jokowi bahkan memerintahkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly untuk menyampaikan sikap pemerintah ini ke DPR.
Jokowi menyebut permintaan ini didasari banyaknya masukan dari berbagai kalangan termasuk mahasiswa yang keberatan dengan sejumlah substansi RKUHP.