News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Rapat Paripurna Diskors, Tunda Pengesahan RUU Pemasayarakatan

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Erma Suryani Ranik.

"Ingat di KUHP itu ada pidana kerja sosial siapa yang ngawasin orang-orang PAS ini. Ada pidana penjara, pidana mati contohnya, pidana mati kan sifatnya alternatif, jadi kalau ada terpidana divonis pidana mati kemudian dia berkelakuan baik dan seterusnya dia bisa diubah hukumannya," katanya.

Baca: Tolak RUU Pertanahan, Seribu Mahasiswa Jambi Turun Kuasai Ruas Jalan Kantor Gubernur

Menurut Erma Fraksi Demokrat tetapmenginginkan pengesahan RUU Pemasayarakatan dilakukan setelah pengesahan RKUHP.

"Berpikirnya harus lurus dulu KUHP kita bereskan, abis itu baru PAS," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini