TRIBUNNEWS.COM - Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia (UI) Manik Marganamahendra sempat berdialog dengan anggota Komisi III Masinton Pasaribu dan jajarannya, Senin (23/9/2019).
Dalam audiensi tersebut, Manik Marganamahendra mewakili mahasiswa menyuarakan aspirasinya untuk menolak Revisi Undang-Undang KPK dan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).
Dalam video unggahan akun Twitter @starmistry yang bersumber dari Instagram @bemui_official, Manik Marganamahendra mewakili mahasiswa menyerukan mosi tidak percaya kepada DPR hingga menyebutnya 'Dewan Pengkhianat Rakyat'.
• Tanggapi Demo Mahasiswa terkait RKUHP, Jokowi Yakin DPR akan Mendengar: Jangan Tanyakan ke Sini
Kekecewaan Manik Marganamahendra mewakili mahasiswa berawal dari surat kesepakatan yang sudah dikirim melalui Sekjen DPR dan ternyata belum dibaca oleh anggota DPR.
Manik Marganamahendra yang menyampaikan protes beberapa poin juga kecewa lantaran poin yang disorot DPR hanyalah revisi UU KPK dan RKUHP.
"Kita sama-sama mengetahui bahwa bapak-bapak tersebut juga tadi hanya menyebutkan masalah RKUHP dan RUU KPK," ujar Manik Marganamahendra.
"Padahal dalam tuntutan ini masih banyak RUU bermasalah yang kami minta untuk tidak disahkan."
Manik Marganamahendra langsung menyatakan mosi tidak percaya berdasar dari rasa kecewanya itu.
"Intinya, hari ini kami berikan mosi tidak percaya kepada Dewan Perwakilan Rakyat. Karena hari ini kami merasa kecewa," kata Manik Marganamahendra.
Manik Marganamahendra juga menyampaikan tuntutan yang lain agar aksi protes mahasiswa tidak ditunggangi pihak tertentu demi kepentingan politik.