TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Di media sosial twitter menguat wacana mempertemukan pengacara kondang Hotman Paris Hutapea dengan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dalam sebuah debat terbuka.
Wacana itu menguat sejak kemarin, Rabu (25/92019) saat Yasonna kukuh perjuangkan RKHUP sementara Hotman Paris mengkritik tajam RKUHP.
Akun twitter @Puthutea pertama kali mengemukakan gagasan itu.
Cuitannya di-retweet hampir 10 ribu kali dan dilihat hampir 743 ribu kali.
Tak lama kemudian cuitan itu dikomentari sejumlah figur publik.
Beragam komentar dari pengguna twitter bermunculan.
Namun umumnya mereka sepakat debat terbuka itu diadakan untuk melihat siapa yang memiliki argumen rasional.
Ada netizen setuju Yasonna dan Hotman Paris berdebat ketimbang sang menteri menanggapi terus pernyataan Dian Sastro.
15 Latihan Soal PKN Kelas 1 SD Bab 1 Kurikulum Merdeka, Pilihan Ganda dan Esai Lengkap Kunci Jawaban
Kartu Prakerja Gelombang 65 Ditutup Malam Ini, Segera Daftar! Ini Syarat & Cara Mengikuti Programnya
Baca: Alasan Menteri Yasonna Sebut Dian Sastro Bodoh Saat Bicara RKUHP
Kritisi RKUHP
Pengacara Hotman Paris Hutapea kembali angkat bicara mengenai polemik Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).
Kali ini, Hotman Paris menyoroti pasal yang membicarakan mengenai perzinaan namun menuai kontroversi di masyarakat.
Dilansir oleh TribunWow.com, hal itu dikemukakan Hotman Paris melalui akun Instagramnya, @hotmanparisofficial, Rabu (25/9/2019).
Hotman Paris mulanya menampilkan sejumlah pasal soal perzinaan yang tercantum dalam RKUHP.
Dirinya kemudian menyoroti mengenai 'kumpul kebo' yang bisa berakhir masuk penjara jika ada laporan dari pihak keluarga.
Hal itu dikatakan Hotman Paris mengenai kawin siri yang sah secara agama namun tidak tercantum dalam administrasi negara.
Terkait pasal yang disangkakan, Hotman Paris lantas mempertanyakan bagaimana dengan nasib kawin siri jika kumpul kebo bisa dilaporkan ke kepolisian.
"Draft RUU KUHP, barangsiapa kumpul kebo dapat dituntut penjara 6 bulan penjara atas pengaduan antara lain pengaduan orangtua atau anaknya," jelas Hotman Paris.
"KUHP tentu hanya mengakui kawin sah menurut hukum negara, terus gimana dong begitu banyak yang masih dalam status kawin siri?," ungkapnya.
Hotman Paris menilai dengan adanya pasal yang tercantum dalam RKUHP soal perzinaan, maka kawin siri bisa berakhir ke balik jeruji besi jika ada yang melaporkan.
Pertahankan RKHUP
Dalam beberapa kesempatan Yasonna Laoly menilai RUU KUHP diperlukan.
Bahkan dia berdebat dengan aktris Dian Sastro yang mengkritik RKHUP.
Peristiwa bermula ketika Dian Sastro mengkritisi satu pasal dalam RUU KUHP, khususnya tentang korban pemerkosaan bakal dipenjara selama 4 tahun bila mau menggugurkan kandungannya.
Merespon hal tersebut, Yasonna meminta Dian Sastro untuk kembali membaca RUU KUHP dengan cermat.
Ia menilai Dian Sastro hanya langsung melemparkan komentar tanpa membaca pasal per pasal secara keseluruhan dalam RUU KUHP.
Baca: Demo Mahasiswa Berlangsung di Sejumlah Daerah, Mengapa Jokowi Belum Bersuara?
Baca: Motor Milik Jurnalis Okezone Dibakar Massa Saat Ricuh di DPR
Yasonna menyebut Dian Sastro malah terlihat bodoh dengan tindakannya tersebut.
Pernyataan Yasonna kemudian mendapat tanggapan dari pemeran film 'Ada Apa Dengan Cinta' tersebut.
Lewat unggahan Story di Instagram pribadinya @therealdisastr, Dian Sastro mengajak semua pihak untuk kembali membaca RUU KUHP tersebut.
Ia mengunggah kembali poin-poin yang dikritisi.
Baca: 5 Ambulans Pemprov DKI Ketahuan Angkut Batu dan Bensin Saat Rusuh di Gedung DPR
Baca: Hasil Laga Wakil Indonesia di Korea Open 2019 Rabu (25/9/2019): Sempurna, 10 Pemain Lolos Semua
Dian Sasatro pun menyebut dia dan rekan-rekannya yang lain sudah membaca dan akan terus membacanya.
Wanita jebolan Universitas Indonesia tersebut juga menyinggung soal perkataan "bodoh" yang dilontarkan Yasonna.
"Karena lebih baik kita merasa bodoh dan terus belajar dari pada sudah merasa sudah tahu semuanya," kata Dian Sastro.
Ketika ditemui dan ditanya soal pasal aborsi dalam RUU KUHP, termasuk saling balas-balasan komentar, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly mengaku dirinya adalah tipe orang yang blak-blakan.
"Saya orang Medan kadang bicara blak-blakan salah lagi, ada yang tersinggung. Padahal di Medan biasa," ucap Yasonna di Kemenkumham, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (25/9/2019).
Yasonna menyebut pihaknya bakal aktif menjelaskan pasal-pasal yang belum dipahami publik.
Bahkan jika ada masyarakat yang beranggapan terdapat pasal kontroversial, pihaknya siap duduk bersama untuk membahasnya.
Baca: Sesmenpora dan Erick Thohir Dukung Raja Sapta Oktohari Jadi Ketum KOI Periode 2019-2023
"Kalau misalnya, masih kurang ngertos (mengerti) atau memang ada yang betul-betul perlu kita bahas beberapa pasal yang kontroverial, itu siap," ungkapnya.
Yasonna mengatakan prinsipnya upaya pemerintah merevisi KUHP, semangat untuk mengganti hukum kolonial Belanda.
Sebab selama 150 tahun, Indonesia masih memakai kitab undang-undang yang sama.
Padahal Belanda sendiri sudah tidak lagi memakainya.
"Kita batasin deh zaman merdeka aja 74 tahun, itu (KUHP sudah ada) sebelum merdeka. Sebelumnya dipakai di Belanda, di Belanda sendiri sudah tidak dipakai," tegas dia.
Atas hal itu Yasonna heran bila masih ada pihak yang menyuarakan penolakan, bahkan hingga menyebut kolonialisme.
Menurutnya, mereka yang menyuarakan demikian bisa dipastikan tidak membaca pasal per pasal dalam RKUHP.
"Makanya saya menjadi heran, kalau ada orang melakukan penolakan seolah-olah ada yang kemarin bilang ini kolonialisme. Ini tidak baca, menyedihkan. Menyedihkan sekali," jelas dia.
Ia berharap ke depan, publik dapat bijak menyampaikan pandangannya dengan membaca dan memahami sebelum memberi komentar.
"Jadi kita berharap sebagai anak bangsa, kalau memang mau menyampaikan pandangan, itu yang benar," kata Yasonna.