TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat Komunikasi Politik dari Universitas Pelita Harapan (UPH), Emrus Sihombing, menilai tepat langkah Presiden Joko Widodo tidak merespon penyerahan mandat tiga komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut dia, penyerahan mandat pimpinan KPK kepada Presiden Joko Widodo merupakan suatu keteledoran. Dia menyayangkan langkah pimpinan KPK yang emosional menjalankan tugas negara.
"Itu tindakan ceroboh dan baper (bawa perasaan,-red), padahal diberi tugas memberantas korupsi, tetapi dengan mudah menyerahkan mandat," kata dia, Kamis (26/9/2019).
Pimpinan KPK, kata dia, tidak berhak menyerahkan mandat kepada presiden. Sebab, dia menegaskan, para Komisioner KPK terpilih melalui proses seleksi, bukan dipilih dari hak prerogatif Kepala Negara.
"Presiden pun tidak boleh menerima atau menolak mandat karena bukan ranahnya," kata dia.
Baca: Di Paripurna DPR, Fraksi PKS Ingin RKUHP Tetap Disahkan
Dia menyayangkan cara komunikasi Agus Rahardjo cs yang kurang baik. Setelah penyerahan mandat itu, dia menambahkan, Agus cs tidak lagi memiliki mandat. Apalagi, Agus menunggu respons Jokowi soal masa kerja pimpinan.
"Sekali masuk ke ruang publik, (pernyataan itu-red) tidak bisa ditarik atau minta maaf. Presiden kan tidak merespon karena bukan porsi dia (Joko Widodo,-red)," tambahnya.
Sebelumnya, Journalist of Law Jakarta menggelar diskusi bertema: Ada Apa Dengan KPK? Evaluasi Publik Dibawah Kepemimpinan Agus Cs di Gado-Gado Boplo Panglima Polim, Jakarta.