Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi, Jumat (27/9/2019) besok.
Imam Nahrawi akan dimintai keterangannya dalam kapasitas sebagai tersangka suap dana hibah KONI dari Kemenpora dan penerimaan gratifikasi.
"Besok (Jumat 27 September 2019) kami menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka IMN (Imam Nahrawi)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (26/9/2019).
Febri Diansyah mengatakan, pihaknya berharap Imam Nahrawi kooperatif untuk memenuhi panggilan penyidik.
Baca: VIRAL Video Diduga DPRD Sumbar Provokasi Turunkan Jokowi, Mahasiswa yang Dengar sampai Marah-marah
Baca: Simon McMenemy Panggill 12 Pemain Baru Untuk Laga Kontra Tuan Rumah Uni Emirat Arab
Baca: Prediksi Laga Torino vs AC Milan Liga Italia: Rossoneri dalam Kondisi Terluka Pasca-Derbi Milan
Namun, Febri enggan berspekulasi Imam akan langsung ditahan atau tidak usai pemeriksaan.
"Kami harap yang bersangkutan (Imam) bisa hadir dalam pemeriksaan," kata Febri.
Penetapat tersangka terhadap Imam Nahrawi merupakan pengembangan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK.
Hingga akhirnya lembaga antirasuah menjerat mantan Menpora Imam Nahrawi dan Asisten Pribadinya, Miftahul Ulum.
Ulum sendiri diketahui sudah ditahan penyidik beberapa pekan lalu.
Imam sebagai Menpora diduga menerima uang senilai Rp26,5 miliar.
Penerimaan uang itu dilakukan sebanyak dua kali.
Pertama, Imam diduga menerima uang pada rentang waktu 2014-2018 sebesar Rp14,7 Miliar dan kedua pada rentang waktu 2016-2018 sebanyak Rp11,8 Miliar.
Bakal buka-bukaan
Mantan Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Alfitra Salam menyatakan akan memberikan keterangan peran Imam Nahrawi selaku Menpora dalam rangkaian kasus dugaan suap dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) di pengadilan.
Hal itu disampaikan Alfitra Salam usai diperiksa penyidik di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (23/9/2019).
Alfitra diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap dana hibah Kemenpora ke KONI, dengan tersangka mantan asisten pribadi Menpora Imam Nahrawi, Miftahul Ulum.
Wartawan menanyakan Alfitra tentang dirinya yang kerap dimintai uang oleh Menpora Imam Nahrawi saat masih menjabat Sesmenpora, sebagaimana kesaksian Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta sebelumnya.
"Lihat saja di proses pengadilan lah," jawab Alfitra.
Baca: Polisi Sebut Benny Wenda Wenda Sebagai Aktor di Belakang Rusuh di Jayapura
"Nanti lihat saja proses peradilan. Yang jelas, saya diminta (diperiksa) hanya tugas saya sebagai KPA (kuasa pengguna anggaran) dalam Sesmenpora," kata Alfitra saat ditanya wartawan tentang dugaan permintaan uang dari Imam Nahrawi.
Pada Rabu, 18 September 2019, KPK menetapkan Imam Nahrawi sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan suap Rp 26,5 miliar terkait dana hibah Kemenpora ke KONI.
Seluruh uang tersebut diduga untuk kepentingan pribadi Imam Nahrawi dan pihak lain yang terkait.
Imam diduga menerima suap Rp 14.700.000.000 melalui asisten pribadinya, Miftahul Ulum, selama rentang waktu 2014-2018.
Dalam rentang waktu yang sama, Imam diduga juga meminta uang senilai Rp 11.800.000.000. Adapun Ulum telah lebih dulu ditetapkan dan ditahan oleh KPK.
"Sehingga total dugaan penerimaan Rp 26.500.000.000 tersebut diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora tahun anggaran 2018," ujar Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dalam jumpa pers saat itu.
Penetapan tersangka yang dilakukan KPK kepada imam Nahrawi merupakan pengembangan dari kasus suap dana hibah Kemenpora ke KONI yang sebelumnya menjerat dua pejabat KONI dan tiga pejabat dari Kemenpora.
Kelimanya adalah Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy, Bendahara Umum KONI Johnny E Awuy, dua staf Kemenpora yakni Adhi Purnomo dan Eko Triyanto, serta Mantan Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora, Mulyana.
Kelimanya terjaring dalam operasi tangkap (OTT) praktik suap yang dilakukan oleh KPK pada 18 Desember 2018.
Baca: Bebby Fey Klaim Pernah Diperkosa Genderuwo, Dinar Candy: Mending Pergi ke Psikiater Deh
Adhi Purnomo dan staf Kemenpora Eko Triyanta divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan.
Keduanya terbukti menerima uang sebesar Rp 215 juta dari Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy.
Menurut hakim, uang tersebut diberikan agar Adhi dan Eko mempercepat proses persetujuan dan pencairan dana hibah Kemenpora RI yang akan diberikan kepada KONI pada Tahun Anggaran 2018.
Mulyana juga telah divonis 4 tahun dan 6 bulan penjara, serta denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan oleh majelis hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta.
Kasus berawal dari upaya KONI mengajukan proposal bantuan dana hibah kepada Kemenpora dalam rangka pelaksanaan tugas pengawasan dan pendampingan program peningkatan prestasi olahraga nasional pada multi event 18th Asian Games 2018 dan 3rd Asian Para Games 2018.
Kemudian, proposal dukungan KONI dalam rangka pengawasan dan pendampingan seleksi calon atlet dan pelatih atlet berprestasi Tahun 2018.
Dalam di persidangan terdakwa Jhonny E Awuy pada 29 April 2019, saksi Ending Fuad Hamidy mengaku pernah mendengar keluhan Alfitra Salam saat menjabat sebagai sesmenpora.
Saat itu, Alfitra mengaku tidak kuat lagi menjadi sesmenpora karena kerap diminta menyediakan uang oleh Imam Nahrawi.
Baca: 9 Fakta Lengkap Kerusuhan yang Terjadi di Wamena, Kronologi Berawal dari Kabar Hoax
Dan Alfitra selalu diancam akan diganti dari jabatannya apabila tidak dapat memenuhi permintaan uang.
"Pak Alfitra bilang, 'Saya mau mengundurkan diri dari Sesmenpora karena tidak tahan. Sudah terlalu berat beban saya'," kata Ending dalam kesaksiannya di persidangan.
Ending menuturkan, saat itu, Alfitra diminta menyiapkan uang Rp 5 miliar.
Dan Alfitra selalu diancam akan diganti dari jabatannya apabila tidak dapat memenuhi permintaan uang.
Keluh kesah yang disampaikan Alfitra sambil menangis ini juga disaksikan oleh istri Alfitra.
"Curhat sambil menangis dengan (disaksikan) istrinya, beliau harus siapkan uang Rp 5 miliar," ungkap Ending.
Bahkan, Alfitra sempat menyatakan meminjam uang kepada Ending untuk memenuhi permintaan uang Rp5 miliar tersebut. Namun, permintaan itu ditolak karena Ending tidak punya uang sebanyak itu. (tribun network/ilh/coz)