News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Demo Tolak RUU KUHP dan KPK

Selain Rektor, Dosen Juga Bakal Kena Sanksi Jika Gerakkan Mahasiswa Turun ke Jalan

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mohamad Nasir

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohamad Nasir melalui Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi mengingatkan para rektor agar tidak menggerakkan mahasiswanya turun ke jalan ikut aksi demo.

Tidak main-main, jika terbukti ada rektor yang menggerakkan mahasiswanya ikut aksi demo, Nasir menegaskan pihaknya ‎bakal memberi sanksi.

"Dilihat dulu gerakannya seperti apa. Bisa kena ‎sanksi keras mulai dari SP1 SP2. Kalau sampai menyebabkan kerugian pada negara dan sebagainya ini bisa tindakan hukum," tegasnya, Kamis (26/9/2019) di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta.

Baca: Polisi Tangkap Terduga Teroris JAD yang Tunggangi Unjuk Rasa di Sumatera Utara

Bukan hanya rektor, Nasir juga mengecam tindakan dosen yang juga mengizinkan mahasiswa ikut demo menolak pembatalan RKUHP dan revisi UU KPK.

Khusus sangksi bagi para dosen, menurut Nasir, yang lebih bertanggung jawab memutuskan sangksi adalah rektor.

"Inilah, yang ini enggak boleh (dosen mempersilakan mahasiswa demo). Dosen harus ajak dialog dengan baik," imbuhnya.

Nasir menambahkan pihaknya tidak bisa langsung memberikan sanksi kepada para dosen. Menurutnya, para rektor yang bisa mengeluarkan sanksi kepada dosen-dosen yang mempersilakan mahasiswa ikut demo.

"Kalau dia (rektor) tidak menindak, rektornya yang kami tindak. Makanya saya akan monitor terus perkembangan ini," tambahnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini