News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Demo Tolak RUU KUHP dan KPK

Yasonna Laoly Jelaskan RKUHP Atur Kumpul Kebo tapi Tak Bahas LGBT: Lebih Mudah Buat KUHP di Belanda

Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Yasonna Laoly

TRIBUNNEWS.COM - Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly menjawab pertanyaan pembawa acara Indonesia Lawyers Club Karni Ilyas tentang isi Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) yang mengatur tentang kumpul kebo atau perzinaan tapi tidak mengatur tentang LGBT.

Saking beraneka ragam budaya dan agama di Indonesia, Yasonna Loly menyebut lebih mudah membuat KUHP di negara-negara homogen seperti Belanda, Australia, hingga Tiongkok.

Dilansir TribunWow.com, pernyataan Yasonna Laoly diungkapkan dalam unggahan kanal YouTube Indonesia Lawyers Club, Selasa (24/9/2019).

• 229 Orang Terluka, 3 Kritis dalam Aksi Unjuk Rasa, Jokowi Tetap Tolak Cabut RUU KPK

"Saya juga ada pertanyaan Pak Menteri, kok di RUU KUHP ini tidak ada...kalau orang kumpul kebo dilarang, tapi LGBT enggak dilarang, itu boleh ya?" tanya Karni Ilyas.

"Nah bagaimana kalau antara LGBT ada perkosaan?" imbuhnya.

Yasonna Laoly memilih untuk menjawab pertanyaan kedua menganai bagaimana jika LGBT menjadi korban pemerkosaan.

Ia menjelaskan bahwa isi dari RKUHP bersifat netral gender sehingga tidak perlu dibuat detail yang menjadi korban atau pelaku pemerkosaan adalah laki-laki atau perempuan.

"Baik, terima kasih Bang Karni, (pertanyaan) yang terakhir dulu, jadi kita itu gender neutral dalam soal itu," ujar Yasonna Laoly.

Yasonna Laoly menegaskan bahwa RKUHP tidak masuk ke dalam kehidupan pribadi orang.

• Yasonna Laoly Ngaku Emosi lalu Minta Maaf karena Banyak yang Salah Paham Isi RKUHP: Saya Menyerah

"Netral, tidak menyebut laki-laki perempuan, perempuan perempuan, laki-laki laki-laki, setiap orang, dan itu harus dilakukan, kita tidak masuk ke ranah privat," terangnya.

Berbeda ketika tindakan mesum baik dilakukan LGBT atau bukan dilakukan di depan publik atau diunggah menjadi konten porno, maka akan dikenakan hukuman.

BACA BERITA SELENGKAPNYA >>>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini