TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Dandhy Dwi Laksono, Alghiffari Aqsa memastikan, kliennya tidak ditahan usai ditangkap penyidik Polda Metro Jaya, Kamis (26/9/2019) malam.
Meski demikian, statusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Status Dandhy tersangka. Saya ulangi kembali, tersangka. Hari ini, beliau dipulangkan dan tidak ditahan," ujar Alghiffari usai mendampingi Dandhy menjalani pemeriksaan, Jumat (27/9/2019) dini hari.
Dalam pemeriksaan tersebut sendiri, Dandhy diajukan 14 pertanyaan beserta sekitar 45 pertanyaan turunan.
Baca: Mantan Vokalis Banda Neira Ananda Badudu Ditangkap Polisi, Ini Penyebabnya
Baca: Saat Ditangkap Polisi, Dandhy Dwi Laksono Terkejut Ditunjukkan Cuitannya soal Papua di Twitter
Baca: Cuitan Dandhy yang Jadikan Dia Sebagai Tersangka Pelanggaran UU ITE
Pertanyaan seputar cuitannya di Twitter mengenai persoalan di Papua dan Papua Barat.
Setelah dipulangkan, pihak Dandhy belum mengetahui kapan akan diperiksa kembali oleh kepolisian.
"Kami menunggu proses selanjutnya dari kepolisian," ujar Alghiffari.
Sutradara, aktivis, dan jurnalis, Dandhy Dwi Laksono ditangkap polisi di rumahnya pada Kamis (26/9/2019) malam.
Menurut kuasa hukum Dandhy, Alghifari Aqsa, Dandhy ditangkap polisi dengan tuduhan menebarkan kebencian berdasarkan SARA.
"Dianggap menebarkan kebencian berdasarkan SARA melalui media elektronik, terkait kasus Papua," ujar Alghifari, yang dihubungi Kompas.com pada Jumat (27/9/2019) dini hari.
Secara spesifik, Dandhy dituding melanggar Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45A Ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dandhy Dwi Laksono Dipulangkan, Tapi Status Tetap Tersangka"