News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dandhy Dwi Laksono Tidak Ditahan, Tapi Status Tetap Tersangka

Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jurnalis dan sutradara film dokumenter sexy killers Dandhy Dwi Laksono di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (27/9/2019).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Dandhy Dwi Laksono, Alghiffari Aqsa memastikan, kliennya tidak ditahan usai ditangkap penyidik Polda Metro Jaya, Kamis (26/9/2019) malam.

Meski demikian, statusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Status Dandhy tersangka. Saya ulangi kembali, tersangka. Hari ini, beliau dipulangkan dan tidak ditahan," ujar Alghiffari usai mendampingi Dandhy menjalani pemeriksaan, Jumat (27/9/2019) dini hari.

Dalam pemeriksaan tersebut sendiri, Dandhy diajukan 14 pertanyaan beserta sekitar 45 pertanyaan turunan.

Baca: Mantan Vokalis Banda Neira Ananda Badudu Ditangkap Polisi, Ini Penyebabnya

Baca: Saat Ditangkap Polisi, Dandhy Dwi Laksono Terkejut Ditunjukkan Cuitannya soal Papua di Twitter

Baca: Cuitan Dandhy yang Jadikan Dia Sebagai Tersangka Pelanggaran UU ITE

Pertanyaan seputar cuitannya di Twitter mengenai persoalan di Papua dan Papua Barat.

Setelah dipulangkan, pihak Dandhy belum mengetahui kapan akan diperiksa kembali oleh kepolisian.

"Kami menunggu proses selanjutnya dari kepolisian," ujar Alghiffari.

Sutradara, aktivis, dan jurnalis, Dandhy Dwi Laksono ditangkap polisi di rumahnya pada Kamis (26/9/2019) malam.

Jurnalis sekaligus aktivis HAM Dandhy Laksono dalam sebuah acara debat dengan politisi PDI-P Budiman Sudjatmiko di auditorium Visinema, Jakarta Selatan, Sabtu (21/9/2019) (Krtistian Erdianto/Kompas.com)

Menurut kuasa hukum Dandhy, Alghifari Aqsa, Dandhy ditangkap polisi dengan tuduhan menebarkan kebencian berdasarkan SARA.

"Dianggap menebarkan kebencian berdasarkan SARA melalui media elektronik, terkait kasus Papua," ujar Alghifari, yang dihubungi Kompas.com pada Jumat (27/9/2019) dini hari.

Secara spesifik, Dandhy dituding melanggar Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45A Ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dandhy Dwi Laksono Dipulangkan, Tapi Status Tetap Tersangka"

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini