Keempat, peningkatan kapasitas sumber daya manusia sesuai dengan kebutuhan para pihak.
Kelima, pemanfaatan sarana dan prasarana milik para pihak.
Keenam, pertukaran data dan infromasi.
Baca: Diduga Pesta Narkoba, 4 ASN Pemkab Ogan Ilir Ditangkap Petugas BNN
Ketujuh, pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan, Data Kependudukan, dan KTP Elektronik untuk kepentingan para pihak.
Kedelapan, bidang-bidang lain yang dianggap disepakati oleh para pihak.
Baca tanpa iklan