News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Imam Nahrawi

KPK Tahan Mantan Menpora Imam Nahrawi Setelah Diperiksa Selama 8 Jam

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Menpora Imam Nahrawi ditahan KPK di Rutan Pomdam Jaya Guntur terkait kasus dugaan suap dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dari Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenporan) dan dugaan penerimaan gratifikasi

Penetapan tersangka yang dilakukan KPK kepada imam Nahrawi merupakan pengembangan dari kasus suap dana hibah Kemenpora ke KONI yang sebelumnya menjerat dua pejabat KONI dan tiga pejabat dari Kemenpora.

Kelimanya adalah Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy, Bendahara Umum KONI Johnny E Awuy, dua staf Kemenpora yakni Adhi Purnomo dan Eko Triyanto, serta Mantan Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora, Mulyana.

Kelimanya terjaring dalam operasi tangkap (OTT) praktik suap yang dilakukan oleh KPK pada 18 Desember 2018.

Baca: Bebby Fey Klaim Pernah Diperkosa Genderuwo, Dinar Candy: Mending Pergi ke Psikiater Deh

Adhi Purnomo dan staf Kemenpora Eko Triyanta divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan.

Keduanya terbukti menerima uang sebesar Rp 215 juta dari Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy.

Menurut hakim, uang tersebut diberikan agar Adhi dan Eko mempercepat proses persetujuan dan pencairan dana hibah Kemenpora RI yang akan diberikan kepada KONI pada Tahun Anggaran 2018.

Mulyana juga telah divonis 4 tahun dan 6 bulan penjara, serta denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan oleh majelis hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta.

Kasus berawal dari upaya KONI mengajukan proposal bantuan dana hibah kepada Kemenpora dalam rangka pelaksanaan tugas pengawasan dan pendampingan program peningkatan prestasi olahraga nasional pada multi event 18th Asian Games 2018 dan 3rd Asian Para Games 2018.

Kemudian, proposal dukungan KONI dalam rangka pengawasan dan pendampingan seleksi calon atlet dan pelatih atlet berprestasi Tahun 2018.

Dalam di persidangan terdakwa Jhonny E Awuy pada 29 April 2019, saksi Ending Fuad Hamidy mengaku pernah mendengar keluhan Alfitra Salam saat menjabat sebagai sesmenpora.

Saat itu, Alfitra mengaku tidak kuat lagi menjadi sesmenpora karena kerap diminta menyediakan uang oleh Imam Nahrawi.

Baca: 9 Fakta Lengkap Kerusuhan yang Terjadi di Wamena, Kronologi Berawal dari Kabar Hoax

Dan Alfitra selalu diancam akan diganti dari jabatannya apabila tidak dapat memenuhi permintaan uang.

"Pak Alfitra bilang, 'Saya mau mengundurkan diri dari Sesmenpora karena tidak tahan. Sudah terlalu berat beban saya'," kata Ending dalam kesaksiannya di persidangan.

Ending menuturkan, saat itu, Alfitra diminta menyiapkan uang Rp 5 miliar.

Dan Alfitra selalu diancam akan diganti dari jabatannya apabila tidak dapat memenuhi permintaan uang.

Keluh kesah yang disampaikan Alfitra sambil menangis ini juga disaksikan oleh istri Alfitra.

"Curhat sambil menangis dengan (disaksikan) istrinya, beliau harus siapkan uang Rp 5 miliar," ungkap Ending.

Bahkan, Alfitra sempat menyatakan meminjam uang kepada Ending untuk memenuhi permintaan uang Rp5 miliar tersebut. Namun, permintaan itu ditolak karena Ending tidak punya uang sebanyak itu. (tribun network/ilh/coz)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini