News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Demo Tolak RUU KUHP dan KPK

Mahfud MD Sebut Ada Pasal-pasal Selundupan dalam RKUHP, Begini Reaksi Ketua BEM UGM

Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mahfud MD saat mengisi acara Halaqah Alim Ulama di Solo, Sabtu (31/8/2019).

TRIBUNNEWS.COM - Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Gadjah Mada (UGM) M Atiatul Muqtadir menanggapi pernyataan dari Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD yang menyebut ada pasal-pasal selundupan di Rancangan Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

Dilansir TribunWow.com, hal itu disampaikan saat keduanya menjadi narasumber dalam program iNews Sore yang diunggah kanal YouTube Official iNews, Rabu (25/9/2019).

Mulanya, Mahfud MD mengatakan ada sejumlah kecurigaan dalam beberapa pasal-pasal dalam RKUHP.

• Telepon Kapolri, Jokowi Minta Polisi Tangani Demo agar Tidak Represif

Ketua Gerakan Suluh Kebangsaan itu menyebut ada pasal-pasal yang diselundupkan atau tak ada dalam pembahasan rapat.

"Tapi ada juga yang bilang, bahwa ini mencuri-curi kesempatan saja agar orang tidak bisa membahas lagi sehingga masuk pasal-pasal yang tidak masuk akal dan tidak bisa diterima oleh publik," kata anggota Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila itu.

"Terus terang saya mendengar begini ya, ada selundupan pasal-pasal yang tidak pernah dibahas oleh DPR maupun pemerintah di dalam draft yang akan disahkan itu," imbuh dia.

Lebih lanjut, Mahfud MD menjelaskan sejumlah pasal yang dimaksudkannya.

"Pemerintah sudah punya, jadi misalkan begini, orang berzina, nanti bisa dihukum kalau ada yang melaporkan," sebutnya.

"Lalu ada lagi kalimat yang masuk, 'Kepala Desa boleh menjadi pelapor kalau terjadi itu terjadi di desanya'. Itu tidak pernah dibahas tapi tiba-tiba masuk," paparya.

• Moeldoko Bocorkan Reaksi Jokowi saat Diberitahu Ada Banyak Aksi Demo, Ini yang Dilakukan Presiden

Mahfud MD juga meminta agar semua pihak waspada dalam mengamankan naskah.

BACA BERITA SELENGKAPNYA >>>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini