Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rezi Azwar
TRIBUNNEWS.COM, PADANG - Kapolda Sumbar, Irjen Pol Fakhrizal menyebut, polisi sudah menetapkan tiga demonstran di DPRD Sumbar Rabu (25/9/2019) sebagai tersangka.
Ada yang ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan pengrusakan, ada pula gara-gara menurunkan foto Presiden Joko Widodo alias Jokowi.
Tiga tersangka tersebut ditahan oleh Polda Sumbar.
"Dilaporkan Dir Um, ada tiga sudah menjadi tersangka, dan lainnya masih dilakukan pemeriksaan," kata Irjen Pol Fakhrizal saat ditemui di Mapolda Sumbar, Jumat (27/9/2019).
Baca: Briptu Nofrianto Mona Tak Pernah Berbuat Kesalahan Selama Menjadi Anggota Polri
Satu di antara tiga tersangka tersebut berinisial TI, seorang mahasiswa yang diduga menurunkan foto Presiden Jokowi.
Dua tersangka lagi berinisial DA dan JG yang diduga melakukan pengrusakan di gedung DPRD Sumbar.
Tak hanya itu, polisi juga tengah memeriksa 15 orang lagi dalam kasus pengrusakan di DPRD Sumbar.
"Saat ini ada sekitar 15 orang yang dilakukan pemeriksaan," katanya.
Dijelaskannya, TI ditetapkan tersangka sejak Kamis (26/9/2019).
Sedangkan DA dan JG ditetapkan tersangkan pada Jumat (27/9/2019).
"Dua orang yang diduga melakukan pengrusakan di kantor DPRD Sumbar dari UNP," katanya.
Polisi akan mengambil tindakan hukum jika memang terlibat dalam aksi yang terjadi di DPRD Sumbar.
"Itu masih kita minta keterangan, kalau memang terlibat pada aksi kemarin yang anarkis dan brutal, akan kita ambil tindakan hukum," katanya.
Dua tersangka yang diduga melakukan pengrusakan, kata dia, dijerat dengan Pasal 170 KUH Pidana dengan ancaman lima tahun penjara.
Baca: Ruben Ajak Betrand Peto ke Korea, Ini Reaksi Bahagia Anak Angkat Sarwendah Pertama ke Luar Negeri
Sementara tersangka yang menurunkan foto Presiden Jokowi dijerat dengan pasal yang berbeda.
"Tersangka juga sudah mengaku dan meminta maaf. Nanti kita lihat perkembangannya," tuturnya.
Mahasiswa Turunkan Foto Jokowi
Viral sebuah video mahasiswa turunkan foto Presiden Jokowi saat aksi demo di DPRD Sumbar, Rabu (25/9/2019) lalu.
Dalam video tersebut, terlihat mahasiswa mengikatkan foto Presiden Jokowi tersebut dengan tali.
Dari lantai dua bangunan gedung DPRD Sumbar itu, ia menurunkannya perlahan dengan tali.
Bahkan, aksi penurunan foto Presiden Jokowi tersebut diiringi oleh lagu Indonesia Raya oleh massa.
Usut punya usut mahasiswa tersebut berinisial TI, berasal dari Fakultas Ekonomi Universitas Negeri Padang (UNP).
TI kini telah ditetapkan sebagai tersangka setelah aksinya yang menurunkan foto Presiden Jokowi menggunakan tali.
"Betul, dia sudah kami tahan dan ditetapkan sebagai tersangka perusakan Gedung DPRD Sumbar," kata Direktur Reskrimum Polda Sumbar, Kombes Pol Onny Trimurti, Kamis (26/9/2019).
Tersangka diamankan pada Kamis pukul 06.00 WIB di Komplek Pemda, Kelurahan Padang Sarai, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang.
"Dari hasil interogasi, dia mengakui bahwa dia yang menurunkan foto itu, alasannya menurunkan foto itu hanya spontanitas saja," lanjutnya.
Baca: Pengakuan Sebagai LGBT Membuat DRH Murka, Carudin Tewas Dieksekusi 5 Pembunuh yang Disewa Ibunya
Pihak kepolisian juga telah memeriksa enam orang hingga sore kemarin.
Tak hanya itu, tentang adanya dugaan penyusup saat aksi demo di DPRS Sumbar, pihak kepolisian masih mencari kebenarannya.
"Saat ini kami masih mengejar pelaku lainnya, untuk identitas sudah kami dapatkan," tuturnya.
Senada disampaikan oleh Kapolresta Padang, Kombes Pol Yulmar Try Himawan, Kamis (26/9/2019).
Menurut dia, mahasiswa tersebut ditahan di Mapolda Sumbar.
"Telah diamankan dan diperiksa di Polda, dan sekarang sedang di Polda," katanya.
Tersangka Minta Maaf
Setelah diamankan polisi, oknum mahasiswa yang menurunkan foto Presiden Joko Widodo meminta maaf melalui sebuah rekaman video.
Dalam video itu, oknum mahasiswa itu mengenalkan diri dengan nama Tafkirul Ikhlas, mahasiswa Universitas Ekonomi, Fakultas Ekonomi.
"Saya atas nama pribadi meminta maaf kepada bapak Presiden Jokowi dan masyarakat Sumatera Barat," kata Tafkirul dalam video tersebut.
Baca: Tren Hotspot Menurun dan Tidak Ada Asap Lintas Negara
Tafkirul mengakui tindakannya menurunkan foto Presiden Jokowi adalah perbuatan di luar kewajaran.
Atas tindakan itu, Tafkirul menyatakan penyesalannya dan siap mempertanggungjawabkan tindakan tersebut.
"Dan, saya berjanji tidak akan mengulanginya," kata Tafkirul.
Sementara itu, Direktur Reskrimum Polda Sumbar Kombes Pol Onny Trimurti menyebutkan kendati oknum mahasiswa tersebut sudah meminta maaf, namun proses hukum terus berjalan.
"Meminta maaf tidak menghentikan proses penyelidikan. Proses masih terus berjalan," kata Onny yang dihubungi Kompas.com, Kamis.
LBH Padang Siap Mendampingi
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang menyatakan siap mendampingi mahasiswa yang ditangkap karena menurunkan foto Presiden Jokowi pada aksi demo di DPRD Sumbar, Rabu (25/9/2019) lalu.
LBH Padang juga membuka posko pengaduan dan bantuan hukum bagi para demonstran di DPRD Sumbar lainnya yang tersangkut persoalan hukum.
Pokso pengaduan itu berada di Jalan Pakanbaru, no 11A Asratek Ulak Karang dan Kantor PBHI yang beralamat di Jalan Belanti Barat 7 No 14 Padang Utara.
Baca: Sudah Baikan, Ternyata Nagita Slavina Masih Blokir Nomor Jessica Iskandar, Jedar Aku Ikhlas
Anggota Tim Advokat, Aulia Rizal mengatakan, ada sekitar 30 pengacara yang tergabung dalam tim advokasi untuk demokrasi dan keadilan.
"Saat ini ada 30 advokat yang bersedia bergabung dengan kita, advokat ini berasal dari LBH sendiri dan dari luar juga,” kata Aulia Rizal pada Jumat (27/9/2019).
Selain menerima pengaduan, Aulia Rizal mengatakan tim ini nantinya akan melakukan pendampingi proses hukum terkait aksi demonstrasi di Sumatera Barat.
"Setelah menerima pengaduan, nanti akan kita tindak lanjuti. Kalau diperlukan akan kita dampingi sampai ke pengadilan," kata Aulia Rizal.
Adapun terkait penetapan satu mahasiswa sebagai tersangka atas tindakan menurunkan foto Presiden Jokowi, sejauh ini LBH belum menerima pengaduan.
"Kita baru bisa bertindak, setelah ada surat kuasa bantuan hukum dari pribadi atau pihak yang bersangkutan," kata Aulia Rizal.
Selain satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka, Rizal mengungkap sejauh ini ada 11 mahasiswa yang sedang diperiksa terkait aksi demonstrasi tersebut.
"Kita dapat kabar ada 11 yang diperiksa selain 1 yang ditetapkan sebagai tersangka karena menurunkan foto Jokowi.
Selain itu, ada juga 2 orang yang ditetapkan tersangka, namun belum bisa dipastikan," kata Aulia Rizal.
Dengan adanya tim ini, Aulia Rizal berharap masyarakat atau mahasiswa bisa mengadukan segala bentuk tindakan hukum yang berkaitan dengan demostrasi di Sumatera Barat.
"Sehingga adanya tim ini bisa mendamping proses hukum bagi masyarakat dan mahasiswa," kata Aulia Rizal.
Artikel ini telah tayang di Tribunpadang.com dengan judul BREAKING NEWS: 3 Demonstran di DPRD Sumbar Jadi Tersangka, Termasuk yang Turunkan Foto Jokowi