News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Revisi UU KPK

Kata Mardani Ali Sera soal Perppu KPK

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Bidang Kepemudaan DPP PKS Mardani Ali Sera

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera angkat bicara terkait rencana Presiden Joko Widodo menerbitkan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang (Perppu) KPK.

Menurut Mardani Presiden tidak memiliki karakter kepemimpinan apabila menerbitkan Perppu KPK.

"Tentu ini cermin dari kepemimpinan yang tidak berkarakter," kata Mardani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu (29/9/2019).

Seharusnya menurut Mardani Presiden sejak awal menolak membahas revisi UU KPK yang diusulkan oleh Badan Legislasi DPR.

Bukan malah merespons cepat usulan revisi UU KPK, dengan mengeluarkan surat presiden yang isinya menunjuk wakil pemerintah dalam merevisi UU KPK itu.

Apalagi kemudian, revisi tersebut hanya diselesaikan dalam dua kali rapat Panitia Kerja (Panja).

"Mestinya ditolak sejak awal ketika revisi UU KPK, kami juga sangat kaget RUU nggak sampe dua hari sudah keluar Surpres, terus setuju," katanya.

Mardani mengatakan Presiden tidak melihat keinginan masyarakat yang sebenarnya terhadap KPK. Presiden baru berubah sikap setelah menuai protes besar mahasiswa.

PKS menurut Mardani sejak awal menolak adanya revisi UU KPK.

Sejumlah mahasiswa melemparkan batu ke arah mobil water cannon Polisi saat mengikuti aksi unjuk rasa di Jalan AP Pettarani, Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (24/9/2019). Aksi unjuk rasa mahasiswa gabungan dari universitas se-Makassar yang menuntut penolakan terhadap pengesahan UU KPK dan RKUHP itu berujung bentrok saat dibubarkan paksa oleh aparat kepolisian. Tribun Timur/Sanovra Jr (Tribun Timur/Sanovra Jr)

"Ya sangat wajar karena awalnya sudah sangat setuju tiba-tiba belakangan buat Perppu," pungkasnya.

Sebelumnya gelombang protes timbul setelah DPR mengesahan RUU KPK dan akan mengesahkan sejumlah RUU yang dua diantaranya yakni RUU Pemasyarakatan dan RUU KUHP. Ribuan mahasiswa turun ke jalan menuntut RUU tersebut dibatalkan.

Gelombang protes terjadi tidak hanya di Jakarta, melainkan juga disejumlah daerah. Bahkan di Kendari dua Mahasiswa Halu Oleo saat unjukrasa dibubarkan secara represif oleh Kepolisian.

Presiden kemudian mempertimbangkan untuk menerbitkan Perppu KPK. Pertimbangan tersebut muncul setelah presiden mendengarkan masukan dari sejumlah tokoh.

Tak HormatiĀ 

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini