News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus BLBI

KPK Kaget Hakim Perkara BLBI Temui Pengacara Syafruddin Arsyad Temenggung

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung meninggalkan Rutan Kelas 1 Jakarta Timur Cabang Rutan KPK, Jakarta, Selasa (9/7/2019). Syafruddin Temenggung adalah terdakwa perkara dugaan korupsi penghapusan piutang Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) terhadap Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) yang divonis bebas oleh Mahkamah Agung (MA) dari segala tuntutan hukum. Ia sebelumnya dihukum 15 tahun penjara pada tingkat banding. Tribunnews/Irwan Rismawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku terkejut ketika mengetahui Hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi Syamsul Rakan Chaniago diputus telah melanggar kode etik dan perilaku hakim oleh Mahkamah Agung (MA).

Syamsul merupakan salah satu majelis hakim kasasi yang menangani kasus dugaan korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dengan terdakwa mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Tumengung.

Menurut MA, Syamsul telah terbukti melakukan pelanggaran dengan berkomunikasi dan bertemu dengan salah satu pengacara Syafruddin bernama Ahmad Yani.

"Memang cukup mengejutkan juga ketika terbukti Hakim Agung bertemu dan berhubungan dengan pengacara terdakwa, apalagi untuk kasus sebesar ini," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Minggu (29/9/2019).

Baca: KPK Sesali Lambannya MA Serahkan Salinan Putusan Lengkap Syafruddin Arsyad Temenggung

Baca: KPK Siap Bantu KY Usut Dua Hakim MA Pembebas Syafruddin Arsyad Temenggung

Menurut Febri, informasi dari MA ini akan menjadi lembaran baru perkara BLBI. Atau setidaknya, kata dia, memperjelas beberapa kontroversi dan keraguan sebelumnya.

"Semoga sanksi tersebut semakin memperjelas persoalan sebelum putusan lepas tersebut diambil di MA," katanya.

Hingga saat ini, disampaikan Febri, KPK belum juga menerima putusan kasasi milik Syafruddin. Padahal, pihaknya telah terus-menerus berkirim surat ke MA untuk meminta putusan kasasi kasus BLBI itu.

"KPK akan pelajari lebih lanjut. Padahal putusan itu penting untuk menentukan langkah KPK berikutnya," ujar Febri.

Terdakwa kasus Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI) Syafruddin Arsyad Tumenggung meninggalkan Rumah Tahanan (Rutan) K4 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)

"KPK akan segera membicarakan perkembangan terbaru kasus BLBI ini. Kami pastikan KPK serius dan berkomitmen mengusut kasus dg kerugian negara Rp 4,58 triliun ini, khususnya penyidikan yang berjalan saat ini dan juga tindak lanjut pasca putusan kasasi 9 Juli 2019 lalu," imbuhnya.

Sebelumnya, Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro menyatakan Syamsul telah terbukti melakukan pelanggaran dengan berkomunikasi dan bertemu dengan salah satu pengacara Syafruddin bernama Ahmad Yani.

"Sudah diputuskan oleh tim pemeriksa MA dengan putusan bahwa saudara Syamsul Rakan Chaniago dipersalahkan," ujar Andi kepada wartawan, Minggu (29/9/2019).

Pertemuan dilakukan pada Jumat, 28 Juni 2019, sekira pukul 17.38 WIB sampai dengan pukul 18.30 WIB di Plaza Indonesia, Jakarta Pusat.

"Yang bersangkutan juga mengadakan kontak hubungan dan pertemuan dengan saudara Ahmad Yani, salah seorang penasihat hukum terdakwa SAT. Padahal saat itu yang bersangkutan duduk sebagai hakim anggota, pada majelis hakim terdakwa SAT," kata Andi.

Selain itu, Syamsul juga melakukan pelanggaran dengan masih membuka kantor hukum yang didalamnya tercantum nama Syamsul.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini