Mahfud MD Sebut Perppu KPK Merupakan Hak Subjektif Presiden
TRIBUNNEWS.COM - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD memprediksi kapan Presiden RI Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) untuk mencabut Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) hasil revisi.
Jika Jokowi jadi menerbitkan Perppu KPK, Mahfud MD memprediksi sang presiden akan menerbitkannya pada awal bulan Oktober 2019 lantaran saat ini keadaan sudah genting.
Hal tersebut disampaikan Mahfud MD dalam wawancara unggahan kanal YouTube KOMPASTV, Sabtu (28/9/2019).
Mantan Mahkamah Konstitusi Mahfud MD memprediksi Perppu KPK akan diterbitkan presiden Jokowi pada awal bulan Oktober mendatang.
Baca: PAN Berharap Polemik UU KPK Hasil Revisi Diselesaikan Melalui MK
Menurut Mahfud keputusan Perppu KPK adalah hal subjektif dari Presiden Jokowi .
Mahfud juga mengatakan jika presiden memilih opsi menerbitkan peraturan pemerintah pengganti perundang-undangan Perppu sudah sesuai dengan kondisi saat ini.
"Menurut saya, keadaan sekarang ini sudah memenuhi syarat untuk dikatakan genting dan boleh presiden itu mengeluarkan Perppu," ungkap Mahfud MD.
"Karena urusan genting itu adalah hak subjektif presiden, tidak ada undang-undang genting seperti apa itu tidak ada undang-undangnya," tambahnya.
Baca: Mahfud MD Minta Mahasiswa Ganti Tuntutan Bila Masih Mau Demo, Bocorkan Rencana Jokowi Terkait UU KPK
Untuk itu, Mahfud MD memprediksi jika Jokowi mau menerbitkan Perppu KPK, maka sekiranya pada awal bulan Oktober 2019.
"Saya mengira kalau presiden jadi memilih opsi itu mestinya awal bulan, mungkin tanggal 2 atau tanggal 1 gitu ya," tutur Mahfud MD.
Meski ikut menyarankan Jokowi agar menerbitkan Perppu KPK, Mahfud MD tetap menyerahkan keputusan itu kepada presiden.
"Mungkin, tapi teserah presiden sajalah kita kan tidak boleh ikut campur," ungkapnya.
Jika nanti Jokowi menerbitkan Perppu KPK, maka akan ada pembahasan bersama DPR yang nantinya akan memutuskan setuju atau menolak isi dari Perppu tersebut.