TRIBUNNEWS.COM – DPR menyepakati untuk menunda pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).
Hal itu disepakati dalam rapat paripurna ke-12 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/9/2019).
Dikutip dari Kompas.com, Senin (30/9/2019), awalnya Ketua DPR Bambang Soesatyo mengatakan bahwa sebelum rapat paripurna, pimpinan DPR telah menggelar rapat Badan Musyawarah (Bamus) bersama pimpinan fraksi dan komisi.
Dalam rapat tersebut seluruh unsur pimpinan menyetujui usulan penundaan pengesahan sejumlah rancangan undang-undang, salah satunya RKUHP.
"Bahwa tadi sebelum rapat paripurna ini telah diadakan rapat Bamus antarpimpinan DPR dan seluruh unsur pimpinan fraksi serta komisi terkait usulan penundaan atau carry over beberapa rancangan undang-undang yang akan kami selesaikan pada periode ini," ujar Bambang saat memimpin rapat paripurna.
"Apakah dapat disetujui?" kata dia.
Seluruh anggota DPR yang hadir pun menyatakan setuju.
Selain RKUHP terdapat empat RUU yang ditunda dan dilanjutkan pembahasannya pada periode 2019-2024.
Keempat RUU tersebut adalah RUU Pertanahan, RUU Minerba, RUU Perkoperasian, dan RUU Pengawasan Obat dan Makanan.
Bambang mengatakan, dalam rapat Bamus, seluruh fraksi dan alat kelengkapan mengerti urgensi pengesahan RUU tersebut karena telah melalui proses yang panjang.