News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pelantikan Presiden Dinilai Berjalan Lancar Jika Tatib Baru DPD Ditaati

Editor: Ferdinand Waskita
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sidang Paripurna DPD RI

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Wakil Ketua DPD La Ode Ida mengapresiasi perubahan tata tertib DPD RI yang akan diberlakukan pada periode 2019-2024.

La Ode Ida menilai Tatib DPD RI baru ini lebih menunjukkan kedisplinan terhadap anggota-anggota baru sehingga akan berdampak pada peningkatan kinerja.

"Saya apresiasi kalau niatnya seperti tadi tata tertib, karena memang tata tertib filosofinya hakikat keberadaan tatib itu adalah mengatur secara internal agar lembaga itu organisasi teratur," kata La Ode.

Komisioner Ombudsman RI itu juga melihat tatib baru dapat memberikan sanksi terhadap anggota DPD RI yang tidak patuh untuk melaksanakan fungsi-fungsinya.

Terutama persoalan rapat-rapat legislasi baik itu kehadiran rapat paripurna atau rapat di komite-komite.

"Saya paham betul dan saya mengapresiasi betul jika kemudian faktor presensi itu menjadi 1 ukuran untuk memberikan sanksi administrasi dan sanksi moral kepada setiap anggota sebagai bagian dari pelanggaran etik," katanya.

Hal itu dikatakan La Ode dalam Dialog Kenegaraan DPD RI 'Tata Tertib DPD RI Untuk Apa dan Siapa?' di Jakarta, Jumat (27/9/2019).

La Ode melanjutkan, anggota DPD RI merupakan perwakilan daerah yang harus dijaga budaya masing-masing.

"Tetapi soal yang lain soal gaduhnya itu mungkin mencari bentuk itu jangan sampai roh daerah , misalnya budaya Bali, itu harus terwujud, harus terkenal menjadi bagian dari berpengaruh pada kelembagaan nasional di DPD dan harus dijaga," jelasnya.

Sementara itu, Ketua Badan Kehormatan (BK) DPD, Mervin S Komber menjelaskan, proses pelantikan presiden bisa terganggu jika Anggota DPD menolak atau mengubah Tata Tertib Dewan Pimpinan Daerah (DPD) yang baru.

"Secara otomatis akan menggangu, mulai dari proses pengajuan calon wakil ketua MPR dari DPD dan bahkan bisa mengganggu pelantikan Presiden juga, inilah kenapa saya mengimbau kawan-kawan, untuk tidak mempermasalahkan Tatib ini," ujarnya.

Penyusunan tatib ini kata Marvin, tidak datang tiba-tiba, namun sejatinya sudah dimulai cukup lama dan melahirkan beberapa pasal-pasal yang sebenarnya adalah bagian dari penyempurnaan.

"Salah satunya adalah tentang Provinsi Kalimantan Utara, awalnya itu hanya menyebutkan nama daerah tapi tidak disebutkan di alat kelengkapan, karena ditatib yang lama, Kaltara masih diwakili Kalimantan Timur, ini juga bagian penyempurnaan," katanya.

Sehingga kata dia, jumlah di alat kelengapan pada Tatib yang baru, ada 34 yang sebelumnya hanya 33. Yang menjadi polemik itu sejatinya kata Marvin adalah soal pasal 55 Ayat 1 huruf b. Disebutkan calon pimpinan tidak pernah melakukan pelanggaran tatib dan kode etik yang ditetapkan Badan Kehormatan (BK) DPD. Selain itu, calon pimpinan tidak dalam status tersangka.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini