TRIBUNNEWS.COM - Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) periode 2019-2024 resmi telah diumukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Anggota DPD RI 2019-2024 ini terpilih dalam Pemilihan Umum (Pemilu) serentak tahun 2019 di seluruh Indonesia.
Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui Keputusan KPU Nomor : 1319/PL.01.9-Kpt/06/KPU/VIII/2019, tertanggal 31 Agustus 2019.
Tribunnewswiki.com menghimpun daftar nama anggota DPD RI 2019-2024 dari situs resmi KPU.
Berdasarkan hasil pleno perhitungan perolehan suara, berikut adalah 136 anggota DPD RI 2019-2024 di seluruh Daerah Pemilihan (Dapil) di Indonesia.