News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dosen Ditetapkan Jadi Tersangka, IPB Hormati Proses Hukum

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rektor Institut Pertanian Bogor (IPB) Arif Satria (kanan) dan Ketua Dewan Guru Besar IPB M Yusran Massijaya

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Institut Pertanian Bogor (IPB) menghormati proses hukum yang berlaku setelah salah satu dosennya, yaitu Abdul Basith ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Kepolisian.

"IPB menghormati proses hukum yang berlaku dan akan menunggu kepastian hukum bagi saudara Abdul Basith," ujar Rektor IPB Arif Satri dalam keterangannya, Jakarta, Selasa (1/10/2019).

Ia berharap, proses hukum tersebut berjalan transparan, akuntabel dan adil.

Baca: Polisi Tetapkan Dosen IPB Sebagai Tersangka Demo Rusuh

Baca: Abdul Basith Diamankan Bersama 5 Rekannya, Begini Profil Dosen IPB dan Peran Pelaku yang Diamankan

"IPB telah memiliki aturan yang jelas tentang norma dan etika dosen, serta ketentuan bagi yang melanggarnya," ucapnya.

Menurutnya, IPB berkomitmen untuk menjaga keutuhan bangsa dan menentang segala aksi kekerasan yang merusak sendi-sendi persatuan, kesatuan bangsa dengan tujuan serta alasan apapun.

"Dalam kondisi apapun juga, IPB juga akan terus berkomitmen untuk senantiasa menjaga ruh dan amanat sebagai lembaga pendidikan tinggi di Indonesia yang mengedepankan kultur academic excellence untuk menghasilkan inovasi yang bermanfaat untuk kemajuan bangsa," paparnya.

Diketahui, polisi telah menetapkan dosen IPB Abdul Basith (AB) dan sejumlah rekan lainnya sebagai tersangka aksi demo rusuh.

"Ya, semua sudah tersangka," ujar Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (1/10/2019).

Dedi mengatakan bahwa AB dijerat dengan sejumlah pasal, salah satunya Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 atas tindak pidana membuat, menguasai, membawa, menyimpan, mengangkut, menyerahkan dan atau berusaha menyerahkan bahan peledak.

"KUHP 169, ada beberapa pasal yang diterapkan di sini sesuai dengan perbuatan masing-masing. Di sini cukup banyak, baik pasal KUHP maupun pasal-pasal terkait menyangkut masalah Undang-Undang Darurat kepemilikan terhadap bahan peledak," kata dia.

Ia menerangkan bahwa AB berperan sebagai pemasok bom dalam aksi Mujahid 212, Sabtu (29/9) lalu. Selain itu, AB juga merekrut pelaku lain berinisial S alias L untuk memproduksi bom molotov, serta merekrut OS untuk mencari dana bagi eksekutor lapangan.

Berperan

Sebelumnya, Polda Metro Jaya membeberkan peran oknum dosen Institut Pertanian Bogor (IPB) berinisial AB, yang diamankan karena diduga hendak melakukan kerusuhan saat Aksi Mujahid 212 (28/9) lalu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, mengatakan bahwa AB hanya menyimpan 28 molotov yang diduga bakal digunakan saat Aksi Mujahid 212 itu.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini